Page 251 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 251

I.   APLIKASI KAFALAH DALAM PERJANJIAN MODERN

                        Dalam  perkembangannya  konsep  kafalah  sekarang  ini  dapat  dijumpai  dalam
                        berbagai bentuk, semakin bervariasi dan pihak yang terlibat juga semakin banyak.

                        Salah satunya adalah program penjaminan yang dilakukan oleh pemerintah yang
                        dalam pelaksanaannya dilakukan oleh LPS dan bank Indonesia. Dalam program ini

                        Bank Indonesia dan LPS secara bersama-sama melakukan upaya untuk melindungi

                        hak para nasabah penyimpan dana jika sewaktu-waktu terjadi likuidasi pada bank
                        yang bersangkutan.


                        Dalam program ini pihak yang terlibat tidak hanya terdiri dari tiga orang, akan tetapi

                        terdiri dari banyak pihak dengan tugas yang berbeda-beda pula. Namun unsur yang
                        terkandung  dalam  program  penjaminan  itu  tidaklah  berbeda  jauh  dengan  unsur

                        yang terkandung dalam  akad kafalah. Hal ini sesuai  dengan hadist Nabi  SAW:

                        “Rasulullah SAW. Memerintahkan kepada kami untuk menebus beberapa tawanan
                        muslim, supaya kamu memberikan sesuatu kepada peminta-minta yang muslim,

                        kemudian beliau bersabda: barang siapa yang meninggalkan harta peninggalannya

                        itu untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang mati meninggalkan utang, maka
                        wajib atas saya melunasinya dan wajib atas semua (orang yang mati) yang diambil

                        dari baitul mal orang-orang muslim.”


                        Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koprasi yang usahanya bergerak
                        dibidang pembiayaan , investasi, dan simpanan sesuai prinsip bagi hasip (syariah).

                        KJKS dikategorikan dalam badan hukum koperasi menurut perspektif hukum di

                        Indonesia,  atau  di  kenal  dengan  nama  Baitul  Mall  wat  Tamwil  (BMT)  yang
                        berperan  sebagai  lembaga  pendukung  pendingkatan  kualitas  ekonomis  mikro

                        (penguasaha kecil-bawah) berlandaskan sistem syariah.


                        Berdirinya lembaga keuangan sejenis Baitul Mal wat Tamwil (BMT) di Indonesia
                        merupakan  jawaban  terhadap  tuntutan  dan  kebutuhan  kelangan  umat  Muslim.





                        242 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256