Page 251 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 251
I. APLIKASI KAFALAH DALAM PERJANJIAN MODERN
Dalam perkembangannya konsep kafalah sekarang ini dapat dijumpai dalam
berbagai bentuk, semakin bervariasi dan pihak yang terlibat juga semakin banyak.
Salah satunya adalah program penjaminan yang dilakukan oleh pemerintah yang
dalam pelaksanaannya dilakukan oleh LPS dan bank Indonesia. Dalam program ini
Bank Indonesia dan LPS secara bersama-sama melakukan upaya untuk melindungi
hak para nasabah penyimpan dana jika sewaktu-waktu terjadi likuidasi pada bank
yang bersangkutan.
Dalam program ini pihak yang terlibat tidak hanya terdiri dari tiga orang, akan tetapi
terdiri dari banyak pihak dengan tugas yang berbeda-beda pula. Namun unsur yang
terkandung dalam program penjaminan itu tidaklah berbeda jauh dengan unsur
yang terkandung dalam akad kafalah. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi SAW:
“Rasulullah SAW. Memerintahkan kepada kami untuk menebus beberapa tawanan
muslim, supaya kamu memberikan sesuatu kepada peminta-minta yang muslim,
kemudian beliau bersabda: barang siapa yang meninggalkan harta peninggalannya
itu untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang mati meninggalkan utang, maka
wajib atas saya melunasinya dan wajib atas semua (orang yang mati) yang diambil
dari baitul mal orang-orang muslim.”
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koprasi yang usahanya bergerak
dibidang pembiayaan , investasi, dan simpanan sesuai prinsip bagi hasip (syariah).
KJKS dikategorikan dalam badan hukum koperasi menurut perspektif hukum di
Indonesia, atau di kenal dengan nama Baitul Mall wat Tamwil (BMT) yang
berperan sebagai lembaga pendukung pendingkatan kualitas ekonomis mikro
(penguasaha kecil-bawah) berlandaskan sistem syariah.
Berdirinya lembaga keuangan sejenis Baitul Mal wat Tamwil (BMT) di Indonesia
merupakan jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan kelangan umat Muslim.
242 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H