Page 248 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 248
dari Malik adalah bahwa ia boleh menuntut balik tanggungan tersebut. Ibnu Hazm
berkata, “Penanggung tidak boleh menuntut balik terkait apa yang telah
ditunaikanya, baik itu dengan perintah pihak tertanggung maupun tanpa
perintahnya, kecuali jika pihak tertanggung meminta pinjaman kepadanya.
Ketentuan-ketentuan hukum terkait kafalah, yaitu:
1. Begitu yang ditanggung tidak ada atau hilang, maka penanggung harus
menjamin dan tidak boleh keluar dari kafalah kecuali dengan pelunasan utang
darinya atau pihak penanggung utama (tertanggung), atau dengan adanya
pembebasan oleh pemberi utang sendiri dari utang, atau mengundurkan diri
dari kafalah, dan tidak berhak mengundurkan diri, karena itu adalah haknya.
2. Pihak yang ditanggung haknya maksudnya pemberi utang, berhak untuk
membatalkan kesepakatan kafalah secara sepihak meskipun orang yang
ditanggung utangnya atau penanggung tidak ridha. Namun sebaliknya, pihak
tertanggung dan penanggung tidak berhak untuk membatalkan kesepakatan
kafalah secara sepihak
F. JENIS-JENIS KAFALAH
1. Kafalah bi an-Nafs
Adalah jaminan si penjamin. Keterangan: Bank sebagai juridical personality dapat
memberikan jaminan untuk maksud-maksud tertentu.
2. Kafalah bi al-Mal
Adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Keterangan: Bentuk
kafalah ini merupakan medan yang paling luas bagi bank untuk memberikan
jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan fee tertentu.
3. Kafalah bit Taslim
Jenis kafalah ini bisa dilakukan untuk menjamin dikembalikannya barang sewaan
pada akhir masa kontrak. Keterangan: hal ini dapat dilakukan dengan leasing
company terkait atas nama nasbah dengan mempergunakan depositnya di bank dan
mengambil fee atasnya.
239 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H