Page 248 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 248

dari Malik adalah bahwa ia boleh menuntut balik tanggungan tersebut. Ibnu Hazm

                        berkata,  “Penanggung  tidak  boleh  menuntut  balik  terkait  apa  yang  telah
                        ditunaikanya,  baik  itu  dengan  perintah  pihak  tertanggung  maupun  tanpa

                        perintahnya, kecuali jika pihak tertanggung meminta pinjaman kepadanya.
                        Ketentuan-ketentuan hukum terkait kafalah, yaitu:

                        1.   Begitu  yang  ditanggung  tidak  ada  atau  hilang,  maka  penanggung  harus

                             menjamin dan tidak boleh keluar dari kafalah kecuali dengan pelunasan utang
                             darinya  atau  pihak  penanggung  utama  (tertanggung),  atau  dengan  adanya

                             pembebasan oleh pemberi utang sendiri dari utang, atau mengundurkan diri

                             dari kafalah, dan tidak berhak mengundurkan diri, karena itu adalah haknya.
                        2.   Pihak  yang  ditanggung  haknya  maksudnya  pemberi  utang,  berhak  untuk

                             membatalkan  kesepakatan  kafalah  secara  sepihak  meskipun  orang  yang
                             ditanggung utangnya atau penanggung tidak ridha. Namun sebaliknya, pihak

                             tertanggung dan penanggung tidak berhak untuk membatalkan kesepakatan
                             kafalah secara sepihak



                        F.   JENIS-JENIS KAFALAH
                        1.   Kafalah bi an-Nafs


                        Adalah jaminan si penjamin. Keterangan: Bank sebagai juridical personality dapat
                        memberikan jaminan untuk maksud-maksud tertentu.


                        2.   Kafalah bi al-Mal

                        Adalah  jaminan  pembayaran  barang  atau  pelunasan  utang.  Keterangan:  Bentuk
                        kafalah  ini  merupakan  medan  yang  paling  luas  bagi  bank  untuk  memberikan

                        jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan fee tertentu.



                        3.   Kafalah bit Taslim

                        Jenis kafalah ini bisa dilakukan untuk menjamin dikembalikannya barang sewaan

                        pada  akhir  masa  kontrak.  Keterangan:  hal  ini  dapat  dilakukan  dengan  leasing
                        company terkait atas nama nasbah dengan mempergunakan depositnya di bank dan

                        mengambil fee atasnya.


                        239 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   243   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253