Page 252 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 252
Kehadiran BMT muncul disaat umat Islam mengharapkan adanya lembaha
keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah dan bersih dari unsur riba.
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wal Tamwil. Secara istilah baitul mall
berarti rumah dana, dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul mall
dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yaitu dari masa nabi sampai
abad pertengahan perkembangan Islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk
mengumpulkan sekaligus mentasyarrufkan dana sosial. Sedangkan baitul tamwil
merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba. Baitul Maal wa Tamwill (BMT)
terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul Maal lebih
mengarah para usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit,
seperti; zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwill sebagai usaha
pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Usaha-usaha tersebut menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan
ekobomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.
BMT sebagai lembaga keuangan syariah yang beroperasi seperti bank koperasi
yang memfokuskan target pasarnya pada bisnis skala kecil (mikro), seperti kepada
pedagang kecil dan pengusaha kecil lainnya. BMT menunjukkan pertumbuhan
yang cukup baik, hingga kini perkembangan BMT cukup pesat. Bahkan ketika
krisis ekonomi dan moneter melanda Indonesia sejak tahun 1997 hingga sekarang
ini, BMT yang sistem operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syariah telah
mampu bertahan dan berkembang dengan baik.
Baitul mall wat tamwil (BMT) melakukan pembinaan dan pendanaan yang
berdasarkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip
syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan yang
bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup, maka
BMT mempunyai tugas penting dalam mengemban misi ke-Islaman dalam segala
aspek kehidupan masyarakat. Dari sekian banyak produk dan jasa yang ditawarkan
oleh BMT, dikenal salah satu produk yang saat ini sedang dikembangkan adalah
produk dengan akad kafalah (jaminan). Dalam hal ini BMT menyediakan dana
243 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H