Page 260 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 260
A. DEFINISI HAWALAH
Berikut penjelasan mengenai hawalah berkaitan dengan konsep hawalah, definisi,
dalil pensyariatan, rukun dan syarat hawalah termasuk konsep awalah di dalam
sistem perbankan. Secara etimologi, hawalah berarti pengalihan, pemindahan,
perubahan warna kulit, memikul sesuatu diatas pundak. Sedangkan secara
terminologi hawalah didefinisikan dengan: Pemindahan kewajiban membayar
utang dari orang membayar utang (al Muhil) kepada orang yang berutang lainya (al
muhtal alaih). Hawalah menurut istilah yang dikenal di kalangan fuqaha (ahli
hukum) dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu negara adalah
pengalihan piutang dari satu tanggungan ketanggungan yang lain.
Manusia tertuntut untuk memenuhi kebutuhannya yang beragam, diantara mereka
ada yang mampu memenuhinya dan ada yang belum. Banyak yang berusaha guna
mencapainya dengan berutang satu sama lainnya. Kewajiban orang yang berutang
yaitu melunasinya pada waktu yang telah disepakati, dengan melunasi utang tepat
pada waktunya dan memenuhi segala aturan yang ditentukan merupakan dasar
kepercayaan. Islam memberikan solusi bagi masalah ini, dengan rumusan yang
berkeadilan dan solusinya dengan proses hawalah. Kesimpulan dari modul ini
hawalah adalah perpindahan beban utang dari pihak orang yang berutang (muhil)
menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayarnya (muhal 'alaih), ada
utang diantara mereka, baginya ada pula utang yang sejenis terhadap utang yang
dipindahkannya, dan meminta pemilik piutang atasnya untuk menagih utangnya
kepada (muhal 'alaih), dengan berkata: “saya telah memindahkan kamu untuk
menagih utang atasku kepada (fulan) karena ia juga berutang kepadaku dengan
kadar yang sama dengan utangku padamu, maka tagihlah ia". Apabila pemilik
piutang (muhal) ikhlas menerimanya, maka selesailah beban utang muhil.
Mekanisme Hawalah dalam lembaga keuangan syari'ah didasari pada prinsip-
prinsip tolong-menolong dan solidaritas dalam meringankan beban orang yang
tengah kesulitan dalam melunasi utangnya, agar tidak sampai mengganggu sirkulasi
keuangan dan dinamika ekonomi di masyarakat dan segala bentuk perpindahan ini
harus terbebas dari unsur riba, gharar, maysir dalam bentuk apapun.
251 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H