Page 260 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 260

A.   DEFINISI HAWALAH

                        Berikut penjelasan mengenai hawalah berkaitan dengan konsep hawalah, definisi,
                        dalil pensyariatan, rukun dan syarat hawalah termasuk konsep awalah di dalam

                        sistem  perbankan.  Secara  etimologi,  hawalah  berarti  pengalihan,  pemindahan,
                        perubahan  warna  kulit,  memikul  sesuatu  diatas  pundak.  Sedangkan  secara

                        terminologi  hawalah  didefinisikan  dengan:  Pemindahan  kewajiban  membayar

                        utang dari orang membayar utang (al Muhil) kepada orang yang berutang lainya (al
                        muhtal  alaih).  Hawalah  menurut  istilah  yang  dikenal  di  kalangan  fuqaha  (ahli

                        hukum) dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu negara adalah

                        pengalihan piutang dari satu tanggungan ketanggungan yang lain.

                        Manusia tertuntut untuk memenuhi kebutuhannya yang beragam, diantara mereka

                        ada yang mampu memenuhinya dan ada yang belum. Banyak yang berusaha guna
                        mencapainya dengan berutang satu sama lainnya. Kewajiban orang yang berutang

                        yaitu melunasinya pada waktu yang telah disepakati, dengan melunasi utang tepat
                        pada  waktunya  dan  memenuhi  segala  aturan  yang  ditentukan  merupakan  dasar

                        kepercayaan.  Islam  memberikan  solusi  bagi  masalah  ini,  dengan  rumusan  yang

                        berkeadilan  dan  solusinya    dengan  proses  hawalah.  Kesimpulan  dari  modul  ini
                        hawalah adalah perpindahan beban utang dari pihak orang yang berutang (muhil)

                        menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayarnya (muhal 'alaih), ada
                        utang diantara mereka, baginya ada pula utang yang sejenis terhadap utang yang

                        dipindahkannya, dan meminta pemilik piutang atasnya untuk menagih  utangnya

                        kepada  (muhal  'alaih),  dengan  berkata:  “saya  telah  memindahkan  kamu  untuk
                        menagih  utang  atasku  kepada (fulan) karena ia  juga berutang  kepadaku dengan

                        kadar  yang  sama  dengan  utangku  padamu,  maka  tagihlah  ia".  Apabila  pemilik
                        piutang  (muhal)  ikhlas  menerimanya,  maka  selesailah  beban  utang  muhil.

                        Mekanisme  Hawalah  dalam  lembaga  keuangan  syari'ah  didasari  pada  prinsip-
                        prinsip  tolong-menolong  dan  solidaritas  dalam  meringankan  beban  orang  yang

                        tengah kesulitan dalam melunasi utangnya, agar tidak sampai mengganggu sirkulasi

                        keuangan dan dinamika ekonomi di masyarakat dan segala bentuk perpindahan ini
                        harus terbebas dari unsur riba, gharar, maysir dalam bentuk apapun.





                        251 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   255   256   257   258   259   260   261   262   263   264   265