Page 278 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 278

BAB 13

                                                       AKAD WAKAF




                        PENDAHULUAN


                        Sebelum mempraktikkan wakaf uang, pada umumnya, masyarakat Islam Indonesia
                        telah mempraktikkan wakaf dalam bentuk tanah. Karena itu, praktik perwakafan di

                        Indonesia sejatinya identik dengan wakaf tanah. Wakaf dalam bentuk tanah itulah

                        yang kemudian dikelola oleh para nazir  (pengelola wakaf) sesuai dengan tujuan
                        dan peruntukan wakaf. Ada tanah wakaf yang dikelola untuk kepentingan agama

                        dan  ada  juga  untuk  kepentingan  sosial.  Tanah  wakaf  yang  dikelola  untuk
                        kepentingan agama, biasanya digunakan untuk membangun sarana ibadah seperti

                        masjid atau musola, atau untuk membangun sarana pendidikan seperti madrasah
                        atau sekolah. Sementara untuk kepentingan sosial, tanah wakaf digunakan untuk

                        membangun sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik bersalin, dan

                        lain sebagainya.


                        Sejak wakaf uang diperkenalkan oleh Mannan (2001), terjadi pergeseran praktik

                        wakaf  di  tengah-tengah  masyarakat  Islam  Indonesia,  dari  wakaf  tanah  atau
                        bangunan ke wakaf tunai atau uang. Pada awalnya, status hukum wakaf tunai itu

                        sempat diperdebatkan mengingat ada ketentuan hukum dalam hukum Islam yang
                        menyatakan bahwa wakaf hendaknya berupa tanah atau bangunan. Status hukum

                        tentang wakaf tunai itu akhirnya dijawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui
                        fatwa tentang kebolehan wakaf tunai (2002). Sejak saat itu, wakaf tunai mulai masif

                        dilakukan,  bahkan  untuk  mengelola  wakaf  secara  profesional  didirikan  satu

                        lembaga pengelola wakaf tunai, yakni Tabung Wakaf Indonesia. Untuk menjamin
                        dan  melindungi  pelaksanaan  praktik  wakaf  tunai  itu,  pada  2004  Pemerintah

                        mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. UU ini tidak
                        saja mengatur pengelolaan wakaf tanah tetapi juga mengatur tentang pengelolaan

                        wakaf tunai.




                        268 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   273   274   275   276   277   278   279   280   281   282   283