Page 282 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 282
B. DASAR HUKUM WAKAF
(1) AL-QURAN
Dalil yang menjadi dasar disyari’atkannya ajaran wakaf bersumber dari
pemahaman teks ayat Al-Qur’an dan juga As-Sunnah. Tidak ada dalam ayat Al-
Qur’an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah
pemahaman konteks terhadap ayat Al-Qur’an yang dikategorikan sebagai amal
kebaikan. Demikian ditemukan petunjuk umum tentang wakaf walaupun secara
implisit.
Seperti contoh contoh yang tertera dalam Al-Qur’an :
1. QS. Ali Imran (3): 92
Artinya : “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. dan apa
saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
2. QS Al-Baqarah (2): 261
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah
Maha Luas (karunia- Nya) lagi Maha mengetahui”.
3. QS Al Hajj (22): 77
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu,
sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan.”
Menanggapi ayat di atas, Imam Ahmad al-Maragi dalam tafsirnya al- Maragi
menyatakan bahwa: wahai orang-orang yang mempercayai Allah dan Rasulnya,
tunduklah kepada Allah dengan bersujud, beribadah kepadanya dengan segala apa
yang kalian gunakan untuk menghambakan diri kepadanya, dan berbuatlah
kebaikan yang diperintahkan kepada kalian melakukannya, seperti mengadakan
hubungan silaturrahmi dan menghiasi diri dengan akhlak yang mulia, supaya
272 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH