Page 281 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 281

kekal  dzatnya  karena  wakaf  bukan  untuk  waktu  tertentu,  tapi  untuk  selama-

                        lamanya.
                        Sedangkan pengertian wakaf dalam Undang-Undang sebagai berikut

                        1.   Kompilasi Hukum Islam Pasal 215 ayat 1
                        Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum

                        yang  memisahkan  sebagian  dari  benda  miliknya  dan  melembagakannya  untuk

                        selama-lamanya  guna  kepentingan  ibadat  atau  keperluan  umum  lainnya  sesuai
                        dengan  ajaran  Islam.  Berdasarkan  ketentuan  Pasal  215  ayat  4  KHI  tentang

                        pengertian benda wakaf adalah “Segala benda baik bergerak atau tidak bergerak

                        yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran
                        Islam”.

                        2.   Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 1 ayat (1)
                        Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan

                        sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
                        waktu  tertentu  sesuai  dengan  kepentingannya  guna  keperluan  ibadah  dan/atau

                        kesejahteraan umum menurut syariah.

                        3.   Menurut PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
                             tentang wakaf Pasal 1 ayat (1)

                        Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
                        sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka

                        waktu  tertentu  sesuai  dengan  kepentingannya  guna  keperluan  ibadah  dan/atau
                        kesejahteraan umum menurut syari’ah.



                        Dari beberapa pengertian wakaf di atas, kiranya dapat ditarik cakupan bahwa wakaf
                        meliputi:

                        1.   Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang.

                        2.   Harta benda tersebut bersifat kekal dzatnya atau tidak habis apabila dipakai.
                        3.   Harta tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya, kemudian harta

                             tersebut tidak bisa dihibahkan, diwariskan, ataupun diperjual  belikan.
                        4.   Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan

                             ajaran Islam.



                        271 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   276   277   278   279   280   281   282   283   284   285   286