Page 281 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 281
kekal dzatnya karena wakaf bukan untuk waktu tertentu, tapi untuk selama-
lamanya.
Sedangkan pengertian wakaf dalam Undang-Undang sebagai berikut
1. Kompilasi Hukum Islam Pasal 215 ayat 1
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum
yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk
selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai
dengan ajaran Islam. Berdasarkan ketentuan Pasal 215 ayat 4 KHI tentang
pengertian benda wakaf adalah “Segala benda baik bergerak atau tidak bergerak
yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran
Islam”.
2. Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 1 ayat (1)
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
3. Menurut PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
tentang wakaf Pasal 1 ayat (1)
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Dari beberapa pengertian wakaf di atas, kiranya dapat ditarik cakupan bahwa wakaf
meliputi:
1. Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang.
2. Harta benda tersebut bersifat kekal dzatnya atau tidak habis apabila dipakai.
3. Harta tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya, kemudian harta
tersebut tidak bisa dihibahkan, diwariskan, ataupun diperjual belikan.
4. Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan
ajaran Islam.
271 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH