Page 283 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 283
beruntung memperoleh pahala dan keridhaan yang kalian cita-citakan. Selain dalam
Al-Qur’an di dalam beberapa Hadits juga dijelaskan tentang shadaqah secara umum
yang dapat dipahami sebagai wakaf. Di antaranya Sabda Nabi Muhammad SAW
adalah:
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Apabila manusia mati, putuslah amalnya kecuali tiga (perkara): Shadaqah jariyah
atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak saleh yang berdoa untuk orang
tuanya” (HR. Muslim).
(2) HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Dasar Hukum Wakaf Menurut Hukum Indonesia diatur dalam berbagai peraturan
dalam perundang-undangan, yaitu :
1. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan
Tanah Milik.
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap
PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
4. Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang
Sertifikasi Tanah Wakaf.
5. Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 Tentang Pelaksanaan
Penyertifikatan Tanah Wakaf.
6. Instruksi Presidan Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
7. Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
8. Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No.
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
273 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH