Page 279 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 279

Banyak  ahli  yang  menilai,  jika  dikelola  dengan  serius,  wakaf  memiliki  potensi

                        menjadi  salah  satu  instrumen  peningkatan  kesejahteraan  sosial  dan  ekonomi
                        masyarakat.  Penilaian  ini  telah  dibuktikan  oleh  beberapa  negara  yang  telah

                        mempraktikkan  pengelolaan  wakaf  seperti  Arab  Saudi,  Mesir,  Banglades,  dan
                        Yordania. Di Arab Saudi, tanah wakaf telah lama dikembangkan secara produktif,

                        tanah wakaf tidak saja digunakan untuk sarana ibadah, tetapi juga sarana umum

                        seperti hotel, toko, dan tempat tempat perdagangan. Sementara di Mesir harta wakaf
                        dikelola  untuk  pengembangan  ekonomi  umat,  seperti  pendirian  pabrik  besi  dan

                        baja. Hasil yang didapat dari pengelolaan wakaf seperti itu digunakan membantu

                        modal  usaha  kecil  dan  menengah,  membantu  kaum  dhuafa,  dan  membantu
                        mewujudkan kesehatan masyarakat melalui pendirian rumah sakit, penyediaan obat

                        obatan, dan poliklinik. Di samping itu, hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk
                        pendirian tempat-tempat ibadah, lembaga-lembaga pendidikan dan pengembangan

                        ilmu pengetahuan dan kebudayaan (Prihatini, dkk., 2005:148).


                        Sebagai  negara  yang  berpenduduk  muslim  terbesar  di  dunia,  Indonesia  dinilai

                        memiliki potensi wakaf uang yang cukup besar. Ada yang mengatakan potensinya
                        sekitar Rp20 triliun (Bimasislam, 2011), ada juga yang menyebut sekitar Rp3 triliun

                        per tahun (Ikhsanuddin, 2012:195). Besarnya potensi wakaf tunai yang dapat digali
                        dan  besarnya  keinginan  untuk  meningkatkan  kesejahteraan  umat,  mendorong

                        berdirinya  berbagai  lembaga  pengelola  wakaf  uang.  Tabung  wakaf  Indonesia
                        (TWI) dari Dompet Dhuafa bisa disebut sebagai pioner pertama pengelola wakaf

                        uang  di  Indonesia.  Kemudian  diikuti  lembaga-lembaga  pengelola  wakaf  uang

                        lainnya,  seperti  Baitul  Mal  Muamalat,  PKPU,  Yayasan  Dana  Sosial  al-Falah
                        (YDSF)  Surabaya.  Kemudian  tahun  2004  UU  Wakaf  mengamanatkan

                        pembentukan badan wakaf indonesia (BWI). Pendirian lembaga pengelola wakaf

                        uang itu sangat besar kontribusinya dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia.









                        269 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   274   275   276   277   278   279   280   281   282   283   284