Page 279 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 279
Banyak ahli yang menilai, jika dikelola dengan serius, wakaf memiliki potensi
menjadi salah satu instrumen peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi
masyarakat. Penilaian ini telah dibuktikan oleh beberapa negara yang telah
mempraktikkan pengelolaan wakaf seperti Arab Saudi, Mesir, Banglades, dan
Yordania. Di Arab Saudi, tanah wakaf telah lama dikembangkan secara produktif,
tanah wakaf tidak saja digunakan untuk sarana ibadah, tetapi juga sarana umum
seperti hotel, toko, dan tempat tempat perdagangan. Sementara di Mesir harta wakaf
dikelola untuk pengembangan ekonomi umat, seperti pendirian pabrik besi dan
baja. Hasil yang didapat dari pengelolaan wakaf seperti itu digunakan membantu
modal usaha kecil dan menengah, membantu kaum dhuafa, dan membantu
mewujudkan kesehatan masyarakat melalui pendirian rumah sakit, penyediaan obat
obatan, dan poliklinik. Di samping itu, hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk
pendirian tempat-tempat ibadah, lembaga-lembaga pendidikan dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan kebudayaan (Prihatini, dkk., 2005:148).
Sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai
memiliki potensi wakaf uang yang cukup besar. Ada yang mengatakan potensinya
sekitar Rp20 triliun (Bimasislam, 2011), ada juga yang menyebut sekitar Rp3 triliun
per tahun (Ikhsanuddin, 2012:195). Besarnya potensi wakaf tunai yang dapat digali
dan besarnya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan umat, mendorong
berdirinya berbagai lembaga pengelola wakaf uang. Tabung wakaf Indonesia
(TWI) dari Dompet Dhuafa bisa disebut sebagai pioner pertama pengelola wakaf
uang di Indonesia. Kemudian diikuti lembaga-lembaga pengelola wakaf uang
lainnya, seperti Baitul Mal Muamalat, PKPU, Yayasan Dana Sosial al-Falah
(YDSF) Surabaya. Kemudian tahun 2004 UU Wakaf mengamanatkan
pembentukan badan wakaf indonesia (BWI). Pendirian lembaga pengelola wakaf
uang itu sangat besar kontribusinya dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia.
269 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH