Page 280 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 280

TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
                        tentang:


                        1.   Memahami konsep secara mendalam tentang wakaf.

                        2.   Mampu menganalisis berbagai model implementasi wakaf.



                        A.   PENGERTIAN WAKAF


                        Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa”

                        berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau tetap berdiri. Kata
                        “Waqafa-Yuqifu-Waqfan”  sama  artinya  dengan  “Habasa-  Yahbisu-Tahbisan”.

                        Menurut  arti  bahasanya,  waqafa  berarti  menahan  atau  mencegah,  Pengertian

                        menghentikan ini. Jika dikaitkan dengan waqaf dalam istilah ilmu Tajwid, ialah
                        tanda berhenti dalam bacaan Al-Qur’an.

                        Menurut Mughniyah (2007) wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya
                        dilakukan  dengan  jalan  menahan  (pemilikan)  asal lalu   menjadikan   manfaatnya

                        berlaku   umum.   Yang   dimaksudkan dengan  wakaf ialah  menahan  barang  yang
                        diwakafkan  itu  agar  tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan,

                        digadaikan,  disewakan,  dipinjamkan,  dan  sejenisnya.  Ahmad  bin  Hambal

                        mengatakan wakaf terjadi karena dua hal. Pertama karena kebiasaan (perbuatan)
                        bahwa dia itu dapat dikatakan mewakafkan hartanya Walaupun secara lisan ia tidak

                        menyebutkannya, dapat dikatakan wakaf karena sudah kebiasaan. Kedua, dengan
                        lisan baik dengan jelas (sariih) atau tidak. Atau ia memaknai kata-kata habastu,

                        wakaftu, sabaltu, tasadaqtu, abdadtu, harramtu. Bila menggunakan kalimat seperti

                        ini ia harus mengiringinya dengan niat wakaf.
                        Bila telah jelas seseorang mewakafkan hartanya, maka si wakif tidak mempunyai

                        kekuasaan  bertindak  atas  benda  itu  dan  juga  menurut  Hambali  tidak  bisa
                        menariknya kembali. Hambali menyatakan, benda yang diwakafkan itu harus benda

                        yang dapat dijual, walaupun setelah jadi wakaf tidak boleh dijual dan benda yang






                        270 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   275   276   277   278   279   280   281   282   283   284   285