Page 280 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 280
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Memahami konsep secara mendalam tentang wakaf.
2. Mampu menganalisis berbagai model implementasi wakaf.
A. PENGERTIAN WAKAF
Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa”
berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau tetap berdiri. Kata
“Waqafa-Yuqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa- Yahbisu-Tahbisan”.
Menurut arti bahasanya, waqafa berarti menahan atau mencegah, Pengertian
menghentikan ini. Jika dikaitkan dengan waqaf dalam istilah ilmu Tajwid, ialah
tanda berhenti dalam bacaan Al-Qur’an.
Menurut Mughniyah (2007) wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya
dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal lalu menjadikan manfaatnya
berlaku umum. Yang dimaksudkan dengan wakaf ialah menahan barang yang
diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan,
digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Ahmad bin Hambal
mengatakan wakaf terjadi karena dua hal. Pertama karena kebiasaan (perbuatan)
bahwa dia itu dapat dikatakan mewakafkan hartanya Walaupun secara lisan ia tidak
menyebutkannya, dapat dikatakan wakaf karena sudah kebiasaan. Kedua, dengan
lisan baik dengan jelas (sariih) atau tidak. Atau ia memaknai kata-kata habastu,
wakaftu, sabaltu, tasadaqtu, abdadtu, harramtu. Bila menggunakan kalimat seperti
ini ia harus mengiringinya dengan niat wakaf.
Bila telah jelas seseorang mewakafkan hartanya, maka si wakif tidak mempunyai
kekuasaan bertindak atas benda itu dan juga menurut Hambali tidak bisa
menariknya kembali. Hambali menyatakan, benda yang diwakafkan itu harus benda
yang dapat dijual, walaupun setelah jadi wakaf tidak boleh dijual dan benda yang
270 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH