Page 303 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 303

Dalam bukunya Juhaya dan Muzarie (2009) yang berjudul Pranata Ekonomi Islam

                        Wakaf menyebutkan bahwa wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor ada 3
                        (tiga) macam:

                        1.   Wakaf Properti (benda tidak bergerak)
                             Wakaf yang berupa bangunan atau tanah, untuk dikelola oleh Pondok Gontor.

                             Dari  situlah  Pondok  Modern  Darussalam  Gontor  dapat  berkembang  dan

                             sangatlah luas yaitu atas bantuan berupa wakaf dari banyak pihak.
                        2.   Cash Wakaf (wakaf uang)

                             Wakaf  yang  berupa  uang  dari  wali  santri,  tidak  hanya  digunakan  untuk

                             operasional  pondok,  tetapi  menjadi  aset  pondok  yang  selanjutnya
                             diberdayakan melalui unit-unit usaha milik pondok.

                        3.   Wakaf Diri (Wakaf Jasa dan Pelayanan)
                             Wakaf diri adalah seseorang menyerahkan seluruh hidupnya kepada sebuah

                             lembaga untuk dimanfaatkan baik ilmu, tenaga maupun jasanya. Di Pondok
                             Gontor  sudah  sejak  tahun  1951  sudah  ada  beberapa  santri  bahkan  alumni

                             santri yang merelakan dirinya sepenuhnya untuk kemajuan Pondok.































                        293 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   298   299   300   301   302   303   304   305   306   307   308