Page 303 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 303
Dalam bukunya Juhaya dan Muzarie (2009) yang berjudul Pranata Ekonomi Islam
Wakaf menyebutkan bahwa wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor ada 3
(tiga) macam:
1. Wakaf Properti (benda tidak bergerak)
Wakaf yang berupa bangunan atau tanah, untuk dikelola oleh Pondok Gontor.
Dari situlah Pondok Modern Darussalam Gontor dapat berkembang dan
sangatlah luas yaitu atas bantuan berupa wakaf dari banyak pihak.
2. Cash Wakaf (wakaf uang)
Wakaf yang berupa uang dari wali santri, tidak hanya digunakan untuk
operasional pondok, tetapi menjadi aset pondok yang selanjutnya
diberdayakan melalui unit-unit usaha milik pondok.
3. Wakaf Diri (Wakaf Jasa dan Pelayanan)
Wakaf diri adalah seseorang menyerahkan seluruh hidupnya kepada sebuah
lembaga untuk dimanfaatkan baik ilmu, tenaga maupun jasanya. Di Pondok
Gontor sudah sejak tahun 1951 sudah ada beberapa santri bahkan alumni
santri yang merelakan dirinya sepenuhnya untuk kemajuan Pondok.
293 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH