Page 298 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 298

Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak

                             dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf, karena alasan yang dibenarkan
                             oleh  hukum,  wakif  dapat  menunjuk  kuasanya  dengan  surat  kuasa  yang

                             diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi


                        5.   Nazir  (pengelola wakaf)

                             Nazir  wakaf adalah orang yang memegang amanat untuk memelihara dan
                                   menyelenggarakan  harta  wakaf  sesuai  dengan  tujuan  perwakafan.

                                   Mengurus  atau  mengawasi  harta  wakaf  pada  dasarnya  menjadi  hak

                                   wakif, tetapi boleh juga wakif menyerahkan hak pengawasan wakafnya
                                   kepada orang lain, baik perseorangan maupun organisasi.


                             Beberapa syarat yang harus dipenuhinya untuk menjadi Nazir  yaitu terdapat

                                   pada pasal 219 KHi
                             a.    Nazir    sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  215  ayat  (4)  terdiri  dari

                                   perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

                                  Warga Negara Indonesia,
                                  Beragama Islam,

                                  Sudah dewasa,

                                  Sehat jasmani dan rohani,
                                  Tidak berada di bawah pengampuan,

                                  Bertempat tinggal di kecamatan  tempat letak  benda  yang

                                   diwakafkannya.
                             Pada dasarnya siapa saja dapat menjadi nazir  asal saja ia berhak melakukan

                             tindakan hukum. Adapun mengenai ketentuan nazir  sebagaimana tercantum

                             pada pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004 meliputi:
                                  Perorangan;

                                  Organisasi; atau

                                  Badan hukum.
                             Dalam Pasal 10 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dinyatakan bahwa:





                        288 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   293   294   295   296   297   298   299   300   301   302   303