Page 298 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 298
Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak
dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf, karena alasan yang dibenarkan
oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang
diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi
5. Nazir (pengelola wakaf)
Nazir wakaf adalah orang yang memegang amanat untuk memelihara dan
menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan.
Mengurus atau mengawasi harta wakaf pada dasarnya menjadi hak
wakif, tetapi boleh juga wakif menyerahkan hak pengawasan wakafnya
kepada orang lain, baik perseorangan maupun organisasi.
Beberapa syarat yang harus dipenuhinya untuk menjadi Nazir yaitu terdapat
pada pasal 219 KHi
a. Nazir sebagaimana dimaksud dalam pasal 215 ayat (4) terdiri dari
perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia,
Beragama Islam,
Sudah dewasa,
Sehat jasmani dan rohani,
Tidak berada di bawah pengampuan,
Bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang
diwakafkannya.
Pada dasarnya siapa saja dapat menjadi nazir asal saja ia berhak melakukan
tindakan hukum. Adapun mengenai ketentuan nazir sebagaimana tercantum
pada pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004 meliputi:
Perorangan;
Organisasi; atau
Badan hukum.
Dalam Pasal 10 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dinyatakan bahwa:
288 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH