Page 301 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 301

E.   MACAM MACAM WAKAF

                        Ada beberapa macam wakaf yang dikenal dalam Islam yang dibedakan berdasarkan
                        atas beberapa kriteria :

                        1.   Macam-macam wakaf berdasarkan tujuannya ada tiga :
                             a.    Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan

                                   wakafnya untuk kepentingan umum.

                             b.    Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk memberikan
                                   manfaat  kepada  wakif,  keluarganya,  keturunannya,  dan  orang-orang

                                   tertentu, tanpa melihat apakah kaya atau miskin, sakit atau sehat, dan

                                   tua atau muda.
                             c.    Wakaf  gabungan  (musytarak),  yaitu  apabila  tujuan  wakafnya  untuk

                                   umum dan keluarga secara bersamaan.
                        2.   Sedangkan  berdasarkan  batasan  waktunya,  wakaf  terbagi  menjadi  dua

                             macam:
                             a.    Wakaf abadi

                               Wakaf ini merupakan wakaf dalam bentuk barang yang sifatnya tidak dapat

                                   habis  dengan  cepat  dan  akan  terus  ada  juga  tidak  bisa  dipindahkan
                                   seperti tanah dan bangunan yang sebagian hasilnya disalurkan sesuai

                                   tujuan  wakaf,  sedangkan  sisanya  untuk  biaya  perawatan  wakaf  dan
                                   menggantikan kerusakannya.

                             b.    Wakaf sementara
                               Apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika

                                   dipergunakan tanpa memberikan syarat untuk mengganti bagian yang

                                   rusak maka dapat dilakukan wakaf sementara seperti jika wakif ingin
                                   membatasi waktu pewakafan barang yang diwakafkan.

                        3.   Berdasarkan penggunaannya, wakaf juga dibagi menjadi dua macam :

                             a.    Wakaf langsung
                                   Wakaf yang produk barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya,

                                   seperti masjid untuk sholat, sekolahan untuk kegiatan mengajar, rumah
                                   sakit untuk mengobati orang sakit dan lain sebagainya.

                             b.    Wakaf produktif



                        291 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   296   297   298   299   300   301   302   303   304   305   306