Page 301 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 301
E. MACAM MACAM WAKAF
Ada beberapa macam wakaf yang dikenal dalam Islam yang dibedakan berdasarkan
atas beberapa kriteria :
1. Macam-macam wakaf berdasarkan tujuannya ada tiga :
a. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan
wakafnya untuk kepentingan umum.
b. Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk memberikan
manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang
tertentu, tanpa melihat apakah kaya atau miskin, sakit atau sehat, dan
tua atau muda.
c. Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk
umum dan keluarga secara bersamaan.
2. Sedangkan berdasarkan batasan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua
macam:
a. Wakaf abadi
Wakaf ini merupakan wakaf dalam bentuk barang yang sifatnya tidak dapat
habis dengan cepat dan akan terus ada juga tidak bisa dipindahkan
seperti tanah dan bangunan yang sebagian hasilnya disalurkan sesuai
tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan
menggantikan kerusakannya.
b. Wakaf sementara
Apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika
dipergunakan tanpa memberikan syarat untuk mengganti bagian yang
rusak maka dapat dilakukan wakaf sementara seperti jika wakif ingin
membatasi waktu pewakafan barang yang diwakafkan.
3. Berdasarkan penggunaannya, wakaf juga dibagi menjadi dua macam :
a. Wakaf langsung
Wakaf yang produk barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya,
seperti masjid untuk sholat, sekolahan untuk kegiatan mengajar, rumah
sakit untuk mengobati orang sakit dan lain sebagainya.
b. Wakaf produktif
291 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH