Page 300 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 300

6.   Jangka Waktu.

                             Para  fuqoha  berbeda  pendapat  tentang  syarat  permanen  dalam  wakaf.
                             Diantara mereka ada yang mencantumkannya sebagai syarat tetapi ada juga

                             yang  tidak  mencantumkannya.  Karena  itu,  ada  di  antara  fuqoha  yang
                             membolehkan  Muaqqat  (wakaf  untuk  jangka  waktu  tertentu).  Pendapat

                             pertama  yang  menyatakan  wakaf  haruslah  bersifat  permanen,  merupakan

                             pendapat  yang  didukung  oleh  mayoritas  ulama.  Mayoritas  ulama  dari
                             kalangan  Syafi’iyah,  Hanafiyah,  Hanabilah  (kecuali  Abu  Yusuf  pada  satu

                             riwayat), Zaidiyah, Ja’fariyah dan Zahriyah berpendapat bahwa wakaf harus

                             diberikan untuk selamanya (permanen) dan harus disertakan statemen yang
                             jelas untuk itu.


                             Pendapat  kedua  yang  menyatakan  bahwa  wakaf  boleh  bersifat  sementara

                             didukung  oleh  fuqaha  dari  kalangan  Hanabilah,  sebagian  dari  kalangan
                             Ja’fariyah dan Ibn Suraij dari kalangan Syafi’iyah. Menurut mereka, wakaf

                             sementara itu adalah sah baik dalam jangka panjang maupun pendek.


                             Di Indonesia, syarat permanen sempat dicantumkan dalam KHI. Pada pasal

                             215  dinyatakan  bahwa  wakaf  adalah  perbuatan  hukum  seseorang  atau
                             kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda

                             miliknya dan melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah
                             atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Jadi menurut pasal

                             tersebut  wakaf  sementara  tidak  sah.  Namun  syarat  itu  kemudian  berubah

                             setelah keluarnya UU No. 41 Tahun 2004. Pada Pasal 1 UU No. 41 Tahun
                             2004 tersebut dinyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk

                             memisahkan  dan/atau  menyerahkan  sebagian  harta  benda  miliknya  untuk

                             dimanfaatkan  selamanya  atau  untuk  jangka  waktu  tertentu  sesuai  dengan
                             kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut

                             syari’ah. Jadi, menurut ketentuan ini, wakaf sementara juga diperbolehkan
                             asalkan sesuai dengan kepentingannya.





                        290 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   295   296   297   298   299   300   301   302   303   304   305