Page 329 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 329
BAB 15
PROFESI DAN TANTANGAN AKUNTAN SYARIAH PROFESIONAL
PENDAHULUAN
Pekerjaan merupakan suatu kegiatan yang pada umumnya ditujukan dalam rangka
memperoleh penghasilan ekonomi. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan,
namun tidak semua pekerjaan merupakan sebuah profesi. Profesi merupakan suatu
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. Keahlian profesional biasanya
ditandai dengan sertifikasi yang diterbitkan oleh organisasi asosiasi profesi yang
relevan, diakui dan independen. Adanya pengetahuan atau keahlian khusus yang
diperoleh secara formal maupun informal yang berlaku dalam batang tubuh ilmu
yang khusus merupakan salah satu syarat bagi seseorang untuk memperoleh profesi
tertentu sesuai pedoman sertifikasi profesi yang diakui baik nasional maupun
internasional. Seorang profesional juga memiliki standar operasional tersendiri
untuk setiap profesi yang dijalani. Hal tersebut membuat profesi menjadi suatu
pekerjaan di bidang tertentu dimana seorang profesional memiliki pengetahuan
lebih baik dari pada kliennya mengenai suatu hal yang terjadi pada klien tersebut
(Hughes, 1963).
Ciri utama lainnya dari suatu profesi selain keahlian tertentu adalah bahwa hampir
setiap profesi memiliki kode etik. Keberadaan kode etik profesi merupakan salah
satu karakteristik sebuah profesi yang merupakan norma yang ditetapkan oleh
kelompok profesi tersebut guna menghindari terjadinya penyimpangan etika yang
dapat menurunkan kehormatan profesi itu sendiri.
Perkembangan bisnis dan keuangan syariah di Indonesia memerlukan dukungan
para tenaga profesional yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Beberapa
profesi yang terlibat dalam industri bisnis dan jasa keuangan syariah di antaranya
adalah profesi akuntan, penilai, konsultan hukum dan profesi lainnya. Bidang-
bidang profesi ini merupakan bidang-bidang strategis di dalam industri jasa
319 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH