Page 331 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 331

Definisi  Akuntan  Publik    menurut  Undang-undang  No.5  Tahun  2011  adalah

                        seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa yang meliputi:
                        1.   jasa audit atas informasi keuangan historis;

                        2.   jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
                        3.   jasa  asurans  lainnya.  Akuntan  publik  sebagai  akuntan  independen  dapat

                             memberikan jasa-jasanya atas sebuah dasar dalam pembayaran yang tertentu.


                        Akuntan manajemen merupakan akuntan yang bekerja di dalam sebuah entitas yang

                        membantu  manajemen  menyediakan  informasi  dan  analisis  untuk  bahan

                        pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Di antara tugas utama akuntan
                        manajemen  atau  akuntan  internal  adalah  menyusun  sistem  informasi  akuntansi,

                        menyusun laporan keuangan yang ditujukan atau disiapkan untuk menghadapi audit
                        eksternal, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta melakukan

                        audit internal perusahaan.


                        Akuntan  Pemerintah  adalah  Akuntan  yang  bekerja  dalam  lembaga-lembaga  di

                        pemerintahan,  diantaranya  di  Pemerintah  Daerah,  Pemerintah  Pusat,  di  Badan
                        Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan

                        (BPK)  dan  instansi  pemerintah  yang  lainnya.  Di  antara  tugas  utama  akuntan
                        pemerintah adalah menyusun laporan keuangan pemerintah, melakukan audit pada

                        setiap  institusi-institusi  pemerintah  di  berbagai  tingkat  pemerintahan  dan
                        jajarannya,  serta  melakukan  perancangan  dan  pengembangan  sistem  informasi

                        akuntansi dan manajemen untuk pemerintah.


                        Akuntan  pendidik  bertugas  dalam  bidang  pendidikan  akuntansi,  melakukan

                        penelitian  dan  pengkajian  pengembangan  akuntansi  di  perguruan  tinggi.  Dapat

                        diartikan  pula  bahwa  akuntan  pendidik  sebagai  tenaga  pengajar  di  institusi
                        pendidikan dan bertugas untuk mengembangkan sistem pendidikan akuntansi. Pada

                        umumnya mereka tidak semata-mata mengajar, melainkan juga memiliki pekerjaan
                        atau  fungsi  lainnya  sebagai  bentuk  pengabdian  kepada  masyarakat,  seperti






                        321 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   326   327   328   329   330   331   332   333   334   335   336