Page 331 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 331
Definisi Akuntan Publik menurut Undang-undang No.5 Tahun 2011 adalah
seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa yang meliputi:
1. jasa audit atas informasi keuangan historis;
2. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
3. jasa asurans lainnya. Akuntan publik sebagai akuntan independen dapat
memberikan jasa-jasanya atas sebuah dasar dalam pembayaran yang tertentu.
Akuntan manajemen merupakan akuntan yang bekerja di dalam sebuah entitas yang
membantu manajemen menyediakan informasi dan analisis untuk bahan
pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Di antara tugas utama akuntan
manajemen atau akuntan internal adalah menyusun sistem informasi akuntansi,
menyusun laporan keuangan yang ditujukan atau disiapkan untuk menghadapi audit
eksternal, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta melakukan
audit internal perusahaan.
Akuntan Pemerintah adalah Akuntan yang bekerja dalam lembaga-lembaga di
pemerintahan, diantaranya di Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, di Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) dan instansi pemerintah yang lainnya. Di antara tugas utama akuntan
pemerintah adalah menyusun laporan keuangan pemerintah, melakukan audit pada
setiap institusi-institusi pemerintah di berbagai tingkat pemerintahan dan
jajarannya, serta melakukan perancangan dan pengembangan sistem informasi
akuntansi dan manajemen untuk pemerintah.
Akuntan pendidik bertugas dalam bidang pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengkajian pengembangan akuntansi di perguruan tinggi. Dapat
diartikan pula bahwa akuntan pendidik sebagai tenaga pengajar di institusi
pendidikan dan bertugas untuk mengembangkan sistem pendidikan akuntansi. Pada
umumnya mereka tidak semata-mata mengajar, melainkan juga memiliki pekerjaan
atau fungsi lainnya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, seperti
321 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH