Page 333 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 333
(KJA) yang bisa memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, kompilasi
laporan keuangan, manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa
perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem
teknologi informasi.
(2) CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANT – INDONESIA (CPA).
Certified Public Accountant of Indonesia, disingkat CPA of Indonesia atau CPA,
merupakan sebutan (designation) sertifikasi tertinggi profesi akuntan publik di
Indonesia. Sertifikasi CPA of Indonesia merupakan sertifikasi berbasis kompetensi
individu; dengan demikian basis penyelenggaraan sertifikasi adalah, dan akan
selalu, berbasis pada kompetensi yang dibutuhkan individu untuk berpraktek, atau
menginginkan keahlian yang dibutuhkan untuk berprofesi, sebagai akuntan publik.
Kompetensi mencakup pengetahuan teoritis bidang yang diperlukan untuk
berpraktek sebagai akuntan publik; termasuk berbagai ilmu akuntansi, auditing,
pengendalian internal, sistim informasi, perpajakan, ekonomi makro dan mikro,
manajemen keuangan dan hukum bisnis secara umum, yang memungkinkan
mereka melakukan akumulasi dan evaluasi informasi dalam menjalankan profesi
sebagai akuntan publik; standar profesi, etika profesi, serta keahlian dan
pengalaman dalam mempraktikan pengetahuan bidang yang diperlukan. Sertifikasi
akuntan publik diselenggarakan sesuai dengan payung hukum undang-undang
nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang penetapan
Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik,
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011, serta Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Sertifikasi akuntan publik merupakan
salah satu persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan ijin praktek individu oleh
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
Sertifikasi CPA of Indonesia merupakan satu-satunya sertifikasi akuntan publik di
Indonesia yang diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
sebagai satu-satunya Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud
323 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH