Page 333 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 333

(KJA) yang bisa memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, kompilasi

                        laporan keuangan, manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa
                        perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem

                        teknologi informasi.


                        (2)  CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANT – INDONESIA (CPA).

                        Certified Public Accountant of Indonesia, disingkat CPA of Indonesia atau CPA,
                        merupakan  sebutan  (designation)  sertifikasi  tertinggi  profesi  akuntan  publik  di

                        Indonesia. Sertifikasi CPA of Indonesia merupakan sertifikasi berbasis kompetensi

                        individu;  dengan  demikian  basis  penyelenggaraan  sertifikasi  adalah,  dan  akan
                        selalu, berbasis pada kompetensi yang dibutuhkan individu untuk berpraktek, atau

                        menginginkan keahlian yang dibutuhkan untuk berprofesi, sebagai akuntan publik.
                        Kompetensi  mencakup  pengetahuan  teoritis  bidang  yang  diperlukan  untuk

                        berpraktek  sebagai  akuntan  publik;  termasuk  berbagai  ilmu  akuntansi,  auditing,
                        pengendalian internal,  sistim  informasi,  perpajakan, ekonomi makro dan mikro,

                        manajemen  keuangan  dan  hukum  bisnis  secara  umum,  yang  memungkinkan

                        mereka melakukan akumulasi dan evaluasi informasi dalam menjalankan profesi
                        sebagai  akuntan  publik;  standar  profesi,  etika  profesi,  serta  keahlian  dan

                        pengalaman dalam mempraktikan pengetahuan bidang yang diperlukan. Sertifikasi
                        akuntan  publik  diselenggarakan  sesuai  dengan payung  hukum  undang-undang

                        nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan melalui
                        Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  443/KMK.01/2011  tentang  penetapan

                        Institut  Akuntan  Publik  Indonesia  sebagai  Asosiasi  Profesi  Akuntan  Publik,

                        sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011, serta Peraturan
                        Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Sertifikasi akuntan publik merupakan

                        salah satu persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan ijin praktek individu oleh

                        Pusat  Pembinaan  Akuntan  dan  Jasa  Penilai  Kementerian  Keuangan  Republik
                        Indonesia.


                        Sertifikasi CPA of Indonesia merupakan satu-satunya sertifikasi akuntan publik di
                        Indonesia  yang  diselenggarakan  oleh  Institut  Akuntan  Publik  Indonesia  (IAPI)

                        sebagai  satu-satunya Asosiasi  Profesi  Akuntan  Publik  sebagaimana  dimaksud


                        323 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   328   329   330   331   332   333   334   335   336   337   338