Page 332 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 332
memberikan jasa konsultasi untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-
pihak yang memerlukan keahliannya sebagai akuntan.
B. KEAHLIAN PROFESIONAL AKUNTAN
Pengakuan masyarakat atas profesi akuntan didasarkan pada keahlian profesional
sebagai akuntan yang secara formal dapat ditunjukkan melalui sertifikasi profesi
akuntan. Berikut beberapa contoh sertifikasi bidang akuntansi.
(1) CHARTERED ACCOUNTANT (CA)
Setelah mengikuti uijian kompetensi, seseorang akan diberi Sertifikat CA yang
menunjukan pengakuan atas peran yang bersangkutan sebagai Akuntan Profesional
sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
adalah satu – satunya badan resmi di Indonesia yang boleh mengeluarkan sertifikat
CA sebagai kualifikasi Akuntan Profesional sesuai panduan standar internasional.
Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian
pendidikan akuntan dan memperbaiki mutu pekerjaan akuntan sehingga dapat
diandalkan kemahirannya. Pengakuan ini juga bertujuan untuk menjaga dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan industry kepada profesi akuntan,
memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan
akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.
Kualifikasi CA tersebut diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan mutu
pekerjaan akuntan yang profesional. Tentu saja, IAI berkewajiban untuk mematuhi
IES terbitan IFAC sebagai panduan utama pengembangan Akuntan Profesional
Indonesia. Secara berkesinambungan, CA dikembangkan dengan mengutamakan
integritas dan profesionalisme yang akan menjadi bekal berharga bagi akuntan
Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
CA dengan segenap kompetensi yang melekat di dalamnya, merupakan bentuk
pengakuan khusus bagi pemegangnya dalam melaksanakan tanggung jawab untuk
mengambil keputusan signifikan di bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan
keuangan. CA dapat mendirikan dan/atau menjadi partner Kantor Jasa Akuntan
322 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH