Page 334 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 334

dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan

                        pelaksanaan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 dan
                        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008.



                        (3)  CERTIFIED  PUBLIC  MANAGEMENT  ACCOUNTANT  (CPMA)
                             ATAU CERTIFIED MANAGEMENT ACCOUNTANT (CMA).

                        Profesi Akuntan manajemen sebagai salah satu profesi vital yang menunjang proses
                        menghasilkan  nilai  tambah  dalam  aktivitas  bisnis.  Seorang  akuntan  manajemen

                        dituntut memiliki kompetensi yang tinggi sehingga mampu melakukan pekerjaan

                        sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam lingkungan kerja nyata (real working
                        environment).  Maka  dari  itu  seorang  akuntan  manajemen  harus  memiliki

                        pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) profesionalisme
                        yang tinggi dalam bidang manajemen keuangan, bisnis dan manajemen informasi.

                        Ujian  yang  diselenggarakan  oleh  IAI  untuk  Certified  Profesional  Management
                        Accountant (Ujian CPMA) merupakan salah satu pengukuran kompetensi dalam

                        bidang akuntansi manajemen dan bidang-bidang lain yang terkait. Ujian sertifikasi

                        lainnya adalah Certified Management Accountant (CMA).



                        (4)  SERTIFIKASI AHLI AKUNTANSI PEMERINTAHAN (US-AAP).
                        Saat  ini  kebutuhan  SDM  untuk  pemerintahan  yang  berkompeten  di  bidang

                        akuntansi publik sangat diperlukan. IAI telah merancang standar kompetensi teknis

                        dan profesional yang akan menjadi instrumen pengukuran kompetensi pengelola
                        keuangan  negara  dalam  rangka  pemetaan  SDM  pengelolaan  keuangan  negara.

                        Sertifikasi  Ahli  Akuntansi  Pemerintahan  (AAP)  dimaksudkan  sebagai  alat  ukur
                        untuk  menilai  kompetensi  peserta  dalam  menyusun  LK  Pemerintah,  menyusun

                        kebijakan  akuntansi  keuangan  pemerintah,  menyusun  Laporan  Keuangan
                        Prospektif (Anggaran) Pemerintahan.



                        (5)  SERTIFIKASI KEAHLIAN AKUNTANSI DASAR (US-KAD).
                        Ujian  Sertifikasi  Keahlian  Akuntansi  Dasar  (US  KAD)  adalah  ujian  untuk

                        mengukur keahlian peserta dalam hal:


                        324 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   329   330   331   332   333   334   335   336   337   338   339