Page 334 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 334
dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan
pelaksanaan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008.
(3) CERTIFIED PUBLIC MANAGEMENT ACCOUNTANT (CPMA)
ATAU CERTIFIED MANAGEMENT ACCOUNTANT (CMA).
Profesi Akuntan manajemen sebagai salah satu profesi vital yang menunjang proses
menghasilkan nilai tambah dalam aktivitas bisnis. Seorang akuntan manajemen
dituntut memiliki kompetensi yang tinggi sehingga mampu melakukan pekerjaan
sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam lingkungan kerja nyata (real working
environment). Maka dari itu seorang akuntan manajemen harus memiliki
pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) profesionalisme
yang tinggi dalam bidang manajemen keuangan, bisnis dan manajemen informasi.
Ujian yang diselenggarakan oleh IAI untuk Certified Profesional Management
Accountant (Ujian CPMA) merupakan salah satu pengukuran kompetensi dalam
bidang akuntansi manajemen dan bidang-bidang lain yang terkait. Ujian sertifikasi
lainnya adalah Certified Management Accountant (CMA).
(4) SERTIFIKASI AHLI AKUNTANSI PEMERINTAHAN (US-AAP).
Saat ini kebutuhan SDM untuk pemerintahan yang berkompeten di bidang
akuntansi publik sangat diperlukan. IAI telah merancang standar kompetensi teknis
dan profesional yang akan menjadi instrumen pengukuran kompetensi pengelola
keuangan negara dalam rangka pemetaan SDM pengelolaan keuangan negara.
Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan (AAP) dimaksudkan sebagai alat ukur
untuk menilai kompetensi peserta dalam menyusun LK Pemerintah, menyusun
kebijakan akuntansi keuangan pemerintah, menyusun Laporan Keuangan
Prospektif (Anggaran) Pemerintahan.
(5) SERTIFIKASI KEAHLIAN AKUNTANSI DASAR (US-KAD).
Ujian Sertifikasi Keahlian Akuntansi Dasar (US KAD) adalah ujian untuk
mengukur keahlian peserta dalam hal:
324 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH