Page 346 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 346
BAB 16
PEDOMAN ETIKA AKUNTAN SYARIAH
PENDAHULUAN
Menjadi seorang akuntan diwajibkan untuk mematuhi kode etik profesi. Kode etik
profesi berisi kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi. Kode
etik profesi menjadi dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Para akuntan
sudah semestinya memahami kode etik profesi. Tanggung jawab Akuntan
Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ciri
akuntan sebagai profesional adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk
bertindak bagi kepentingan publik. Akuntan syariah harus dapat memastikan bahwa
semua kegiatan profesi yang dilakukannya memiliki landasan hukum syariah
maupun peraturan dan perundang-undanganan yang berlaku (Code of Ethics,
AAOIFI). Perilaku dan tindakan seorang akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai
keyakinan yang berasal dari prinsip dan aturan syariah (Code of Ethics, AAOIFI).
Penerapan etika dasar dan prinsip utama akuntansi profesional dalam menjalankan
peran profesinya di bisnis syariah merupakan bentuk dari tanggung jawab selaku
individu kepada Tuhannya, Allah SWT dan tanggung jawabnya selaku profesional
kepada sesama dalam hal ini lembaga bisnis dan non bisnis pengguna jasa profesi.
Dalam menjalankan tugas profesionalnya, para akuntan syariah dituntut untuk
mematuhi etika yang telah ditetapkan sebagai pedoman etika seorang akuntan,
maupun panduan etika Islam sebagai kerangka akhlak seorang ahli akuntansi
syariah.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi uji ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan
mendalam untuk:
1. Menjelaskan prinsip etika yang relevan bagi Akuntan Profesional
2. Menjelaskan dasar etika yang relevan bagi Akuntan Syariah Profesional
3. Menjelaskan prinsip etika Akuntan Syariah Profesional
336 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH