Page 349 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 349

Prinsip  kompetensi  dan  kehati-hatian  profesional  perlu  dipastikan  dalam  rangka  menjaga
                        pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien

                        atau  pemberi  kerja  akan  menerima  jasa  profesional  yang  kompeten.  Kompetensi  tersebut
                        berdasarkan  perkembangan  praktik,  peraturan,  dan  teknik  mutakhir,  serta  bertindak  sungguh-
                        sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku ketika memberikan jasa
                        profesional. Selain itu, kompetensi dapat berupa pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan yang
                        berhubungan dengan pekerjaan, serta kemampuan yang dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan non
                        rutin. Akuntan wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan
                        yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima

                        jasa  profesional.  Artinya  hasil  pekerjaan  yang  diberikan  dapat  dibuktikan  kompetensinya
                        berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan
                        pekerjaan  (IAPI,  2007-2008:6).  Tentu  saja,  jasa  profesional  yang  kompeten  mensyaratkan
                        pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi

                        profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu (Kode etik Akuntan
                        Profesional, 2016):

                        a.   Pencapaian kompetensi profesional;
                        b.   Pemeliharaan kompetensi profesional.


                        Kompetensi  profesional  membutuhkan  kesadaran  dan  pemahaman  atas

                        perkembangan  teknis,  profesional,  dan  bisnis  yang  relevan  yang  dapat  diasah
                        melalui  pendidikan  berkelanjutan.  Program  pengembangan  profesional  yang

                        berkelanjutan  membuat  Akuntan  Profesional  dapat  mengembangkan  dan
                        memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan

                        profesional (Kode etik Akuntan Profesional, 2016).


                        4.   Kerahasiaan
                        Profesi akuntan mewajibkan kita menjaga sebuah kerahasiaan informasi. Untuk memegang teguh

                        kerahasiaan  informasi  yang  telah  diperoleh  saat  menjalankan  jasa  layanannya,  akuntan  tidak
                        diperkenankan menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa adanya persetujuan dari
                        pihak konsumen dan  lembaga. Profesi akuntan menghormati kerahasiaan informasi yang

                        diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan
                        informasi  tersebut  kepada  pihak  ketiga  tanpa  ada  kewenangan  yang  jelas  dan

                        memadai, kecuali terdapat suatu hak atau  kewajiban terhadap suatu  hukum atau alasan


                        339 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   344   345   346   347   348   349   350   351   352   353   354