Page 349 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 349
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional perlu dipastikan dalam rangka menjaga
pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien
atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten. Kompetensi tersebut
berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-
sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku ketika memberikan jasa
profesional. Selain itu, kompetensi dapat berupa pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan yang
berhubungan dengan pekerjaan, serta kemampuan yang dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan non
rutin. Akuntan wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan
yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima
jasa profesional. Artinya hasil pekerjaan yang diberikan dapat dibuktikan kompetensinya
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan
pekerjaan (IAPI, 2007-2008:6). Tentu saja, jasa profesional yang kompeten mensyaratkan
pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu (Kode etik Akuntan
Profesional, 2016):
a. Pencapaian kompetensi profesional;
b. Pemeliharaan kompetensi profesional.
Kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman atas
perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan yang dapat diasah
melalui pendidikan berkelanjutan. Program pengembangan profesional yang
berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan
memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan
profesional (Kode etik Akuntan Profesional, 2016).
4. Kerahasiaan
Profesi akuntan mewajibkan kita menjaga sebuah kerahasiaan informasi. Untuk memegang teguh
kerahasiaan informasi yang telah diperoleh saat menjalankan jasa layanannya, akuntan tidak
diperkenankan menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa adanya persetujuan dari
pihak konsumen dan lembaga. Profesi akuntan menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan
memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban terhadap suatu hukum atau alasan
339 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH