Page 350 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 350
profesionalitas untuk mengungkapkannya. Walaupun demikian, informasi yang dimiliki tidak dapat
digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga. Kewajiban untuk mematuhi prinsip
kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan Profesional
dengan klien atau pemberi kerja. Ketika Akuntan Profesional berpindah kerja atau mendapatkan
klien baru, Akuntan Profesional berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh
sebelumnya. Namun demikian, Akuntan Profesional tidak menggunakan atau
mengungkapkan setiap informasi rahasia baik yang diperoleh atau diterima dari
hubungan profesional atau bisnis sebelumnya (Kode etik Akuntan Profesional,
2016).
Sebagai suatu prinsip dasar etika, prinsip kerahasiaan melayani kepentingan publik yang perlu
dikedepankan karena memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien. Namun demikian,
berikut ini adalah keadaan di mana Akuntan Profesional mungkin disyaratkan untuk
mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin
diperlukan (Kode etik Akuntan Profesional, 2016):
a. Pengungkapan yang diizinkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau
pemberi kerja;
b. Pengungkapan yang disyaratkan oleh hukum, misalnya:
Produksi dokumen atau ketentuan lainnya dari bukti dalam proses
hukum; atau
Pengungkapan kepada otoritas publik sesuai pelanggaran hukum yang
terungkap; dan
c. Terdapat tugas atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak
dilarang oleh hukum:
Untuk mematuhi reviu mutu oleh Ikatan Akuntan Indonesia;
Untuk merespon pertanyaan atau investigasi oleh Ikatan Akuntan
Indonesia atau badan regulator;
Untuk melindungi kepentingan profesional dari Akuntan Profesional
dalam proses hukum; atau
Untuk mematuhi standar teknis dan profesional, termasuk persyaratan
etika
340 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH