Page 350 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 350

profesionalitas untuk mengungkapkannya. Walaupun demikian, informasi yang dimiliki tidak dapat
                        digunakan  untuk  kepentingan  pribadi  atau  pihak  ketiga.  Kewajiban  untuk  mematuhi  prinsip
                        kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan Profesional

                        dengan klien atau pemberi kerja. Ketika Akuntan Profesional berpindah kerja atau mendapatkan
                        klien  baru,  Akuntan  Profesional  berhak  untuk  menggunakan  pengalaman  yang  diperoleh
                        sebelumnya.  Namun  demikian,  Akuntan  Profesional  tidak  menggunakan  atau

                        mengungkapkan setiap informasi rahasia baik  yang diperoleh atau diterima dari
                        hubungan  profesional  atau  bisnis  sebelumnya  (Kode  etik  Akuntan  Profesional,

                        2016).


                        Sebagai suatu prinsip dasar etika, prinsip kerahasiaan melayani kepentingan publik yang perlu
                        dikedepankan karena memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien. Namun demikian,

                        berikut ini adalah keadaan di mana Akuntan Profesional mungkin disyaratkan untuk

                        mengungkapkan  informasi  rahasia  atau  ketika  pengungkapan  tersebut  mungkin
                        diperlukan (Kode etik Akuntan Profesional, 2016):

                        a.   Pengungkapan  yang  diizinkan  oleh  hukum  dan  disetujui  oleh  klien  atau

                             pemberi kerja;
                        b.   Pengungkapan yang disyaratkan oleh hukum, misalnya:

                                  Produksi  dokumen  atau  ketentuan  lainnya  dari  bukti  dalam  proses
                                   hukum; atau

                                  Pengungkapan kepada otoritas publik sesuai pelanggaran hukum yang

                                   terungkap; dan
                        c.   Terdapat  tugas  atau  hak  profesional  untuk  mengungkapkan,  jika  tidak

                             dilarang oleh hukum:
                                  Untuk mematuhi reviu mutu oleh Ikatan Akuntan Indonesia;

                                  Untuk  merespon  pertanyaan  atau  investigasi  oleh  Ikatan  Akuntan

                                   Indonesia atau badan regulator;
                                  Untuk melindungi kepentingan profesional dari Akuntan Profesional

                                   dalam proses hukum; atau

                                  Untuk mematuhi standar teknis dan profesional, termasuk persyaratan
                                   etika




                        340 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   345   346   347   348   349   350   351   352   353   354   355