Page 351 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 351
5. Perilaku Profesional
Perilaku Profesional bermakna yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan
kepada profesi Akuntan Profesional. Dalam memasarkan dan
mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional harus jujur dan
jujur dan tidak diperkenankan:
a. Membuat klaim berlebihan untuk layanan yang akan ditawarkan,
kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
b. Membuat referensi yang meremehkan atau perbandingan tidak berdasar
untuk pekerjaan orang lain.
B. DASAR ETIKA AKUNTAN SYARIAH
Seorang Akuntan Syariah Profesional dalam ajaran Islam selain dituntut untuk
menjalin hubungan yang baik dengan atasan, klien dan manajemen, juga dituntut
untuk memelihara, meningkatkan, dan memperkuat hubungannya dengan
Tuhannya dengan cara menunaikan kewajibannya selaku hamba Allah. Akuntan
syariah harus mampu melaksanakan pekerjaan profesional dengan sangat baik,
karena sebagai khalifah di muka bumi Akuntan Syariah Profesional memandang
profesinya sebagai bagian dari ibadah atau pengabdian pada Allah. Pekerjaan
profesionalnya dimaksudkan untuk menghasilkan karya yang diharapkan dapat
menjadi bekal mencapai keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Bagi
akuntan syariah, kode etik Islam adalah penting, mengingat Islam menempatkan
nilai-nilai etika pada tempat tertinggi dalam semua aspek kehidupan manusia
(Kamal Hossain, et al). Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Imran: ayat 110,
yang artinya:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada
Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di
antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang
yang fasik”
341 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH