Page 347 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 347

A.   PRINSIP DASAR ETIKA AKUNTAN PROFESIONAL

                        Terdapat tiga prinsip Akuntan Profesional yang merupakan adaptasi dari Handbook
                        of the Code of Ethics for Profesional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan

                        oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International
                        Federation of Accountants (IESBA-IFAC) yang terdiri dari Bagian A: Prinsip dasar

                        etika; Bagian B: Prinsip Akuntan Profesional di Praktik Publik; Bagian C: Prinsip

                        Akuntan Profesional di  Bisnis. Bagian A menguraikan prinsip dasar etika  yaitu
                        integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan

                        perilaku profesional. Bagian A juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam

                        mengidentifikasi  dan  mengevaluasi  ancaman  terhadap  prinsip  dasar  etika,  serta
                        menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai

                        pada tingkat yang dapat diterima (IAI, 2020). Bagian B menjabarkan bagaimana
                        penerapan  prinsip  dasar  etika  di  Bagian  A  bagi  Akuntan  Profesional  yang

                        memberikan  jasa  profesional  kepada  public.  Sedangkan  Bagian  C  menjelaskan
                        bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di

                        organisasi  tempatnya  bekerja  (bisnis)  yang  mencakup  benturan  kepentingan;

                        penyusunan dan pelaporan informasi; bertindak dengan keahlian yang memadai;
                        kepentingan  keuangan,  kompensasi,  dan  insentif  terkait  dengan  pelaporan

                        keuangan  dan  pengambilan  keputusan;  bujukan;  serta  merespon  ketidakpatuhan
                        pada hukum dan peraturan (IAI, 2020).

                        Kode etik akuntan Indonesia yang diterbitkan IAI, sebagaimana yang diterbitkan
                        IFAC, memuat beberapa prinsip dasar etika sebagaimana berikut ini:

                        1.   Integritas

                        Seorang akuntan perlu  menjaga dan mempertahankan tingkat kepercayaan dari public maka
                        dari itu akuntan harus selalu memenuhi tanggung jawab profesonalnya. Hal itu dapat dilakukan
                        dengan  menjaga  integritas  yang  tinggi  serta  bersungguh-sungguh  dalam  mengemban  profesi
                        akuntan, bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integritas juga
                        berarti akuntan berani berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Akuntan Profesional
                        seharusnya  bersikap  netral  terhadap  laporan,  pernyataan  resmi,  komunikasi,  atau  informasi  lain

                        ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa pada informasi tersebut terdapat:
                        a.   kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
                        b.   pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan;




                        337 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   342   343   344   345   346   347   348   349   350   351   352