Page 347 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 347
A. PRINSIP DASAR ETIKA AKUNTAN PROFESIONAL
Terdapat tiga prinsip Akuntan Profesional yang merupakan adaptasi dari Handbook
of the Code of Ethics for Profesional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan
oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International
Federation of Accountants (IESBA-IFAC) yang terdiri dari Bagian A: Prinsip dasar
etika; Bagian B: Prinsip Akuntan Profesional di Praktik Publik; Bagian C: Prinsip
Akuntan Profesional di Bisnis. Bagian A menguraikan prinsip dasar etika yaitu
integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan
perilaku profesional. Bagian A juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam
mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta
menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai
pada tingkat yang dapat diterima (IAI, 2020). Bagian B menjabarkan bagaimana
penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional yang
memberikan jasa profesional kepada public. Sedangkan Bagian C menjelaskan
bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di
organisasi tempatnya bekerja (bisnis) yang mencakup benturan kepentingan;
penyusunan dan pelaporan informasi; bertindak dengan keahlian yang memadai;
kepentingan keuangan, kompensasi, dan insentif terkait dengan pelaporan
keuangan dan pengambilan keputusan; bujukan; serta merespon ketidakpatuhan
pada hukum dan peraturan (IAI, 2020).
Kode etik akuntan Indonesia yang diterbitkan IAI, sebagaimana yang diterbitkan
IFAC, memuat beberapa prinsip dasar etika sebagaimana berikut ini:
1. Integritas
Seorang akuntan perlu menjaga dan mempertahankan tingkat kepercayaan dari public maka
dari itu akuntan harus selalu memenuhi tanggung jawab profesonalnya. Hal itu dapat dilakukan
dengan menjaga integritas yang tinggi serta bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi
akuntan, bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integritas juga
berarti akuntan berani berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Akuntan Profesional
seharusnya bersikap netral terhadap laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain
ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa pada informasi tersebut terdapat:
a. kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
b. pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan;
337 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH