Page 348 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 348

c.   penghilangan  atau  pengaburan  informasi  yang  seharusnya  diungkapkan

                             sehingga akan menyesatkan.


                        2.  Objektivitas
                        Akuntan  harus  senantiasa  menjaga  objektifitasnya,  bersikap  netral  serta  bebas  dari  benturan
                        kepentingan pribadi atau sekelompok dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Akuntan harus
                        bertindak adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan dan bersifat independen baik dalam

                        kenyataan  maupun  dalam  penampilan.  Objektivitas  mencakup  kondisi  dimana  akuntan  tidak
                        diperkenankan  menundukkan  penilaian  dan  tugas  profesionalnya  pada  saran  orang  lain.
                        Obyektivitas  yaitu  tidak  membiarkan  bias,  benturan  kepentingan,  atau  pengaruh  yang  tidak
                        semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.

                        Akuntan  Profesional  (AP)  tidak  boleh  membiarkan  subjektivitas,  benturan  kepentingan,  atau

                        pengaruh yang tidak layak  (undue influence) dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan
                        profesional atau pertimbangan bisnisnya (lAPI, 2007-2008:6). AP harus memutuskan untuk tidak
                        memberikan  layanan  profesional  jika  suatu  keadaan  atau  hubungan  menyebabkan  terjadinya
                        ketimpangan atau dapat memberi pengaruh negatif terhadap pertimbangan profesionalnya. Sebagai
                        tambahan,  AP  mungkin  menghadapi  benturan  kepentingan  ketika  melakukan  kegiatan
                        profesionalnya  yang  dapat  menjadi  ancaman  terhadap  objektivitas  dan  mungkin  menciptakan
                        ancaman terhadap prinsip dasar etika lainnya.



                        Ancaman ini dapat timbul ketika:
                        a.   Akuntan  Profesional  melakukan  kegiatan  profesional  yang  terkait  dengan  permasalahan
                             tertentu  untuk  dua  pihak  atau  lebih  yang  memiliki  kepentingan  yang  saling  berbenturan
                             terkait dengan permasalahan tersebut; atau

                        b.   Kepentingan Akuntan Profesional terkait dengan permasalahan tertentu berbenturan dengan
                             kepentingan pihak lain yang menggunakan jasa Akuntan Profesional.

                        3.   Kompetensi dan Kehati-hatian
                        Akuntan  harus  melaksanakan  jasa  profesinya  dengan  kehati-hatian,  ketekunan  dan  mempunyai
                        kewajiban untuk  mempertahankan pengetahuan dan  keterampilan profesional pada tingkat  yang
                        dibutuhkan.  Selain  itu,  akuntan  harus  memiliki  kompetensi  secara  profesional  dan  dilengkapi

                        kemampuan yang relevan dengan baik untuk menjalankan tugas profesinya. Pada akhirnya, akuntan
                        harus menjalankan profesinya dengan  menanamkan tanggung jawabnya kepada Allah  SWT dan
                        masyarakat bukan hanya tanggung jawab profesi, atasan, klien, dan dirinya sendiri.




                        338 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   343   344   345   346   347   348   349   350   351   352   353