Page 348 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 348
c. penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan
sehingga akan menyesatkan.
2. Objektivitas
Akuntan harus senantiasa menjaga objektifitasnya, bersikap netral serta bebas dari benturan
kepentingan pribadi atau sekelompok dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Akuntan harus
bertindak adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan dan bersifat independen baik dalam
kenyataan maupun dalam penampilan. Objektivitas mencakup kondisi dimana akuntan tidak
diperkenankan menundukkan penilaian dan tugas profesionalnya pada saran orang lain.
Obyektivitas yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
Akuntan Profesional (AP) tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau
pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya (lAPI, 2007-2008:6). AP harus memutuskan untuk tidak
memberikan layanan profesional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadinya
ketimpangan atau dapat memberi pengaruh negatif terhadap pertimbangan profesionalnya. Sebagai
tambahan, AP mungkin menghadapi benturan kepentingan ketika melakukan kegiatan
profesionalnya yang dapat menjadi ancaman terhadap objektivitas dan mungkin menciptakan
ancaman terhadap prinsip dasar etika lainnya.
Ancaman ini dapat timbul ketika:
a. Akuntan Profesional melakukan kegiatan profesional yang terkait dengan permasalahan
tertentu untuk dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan yang saling berbenturan
terkait dengan permasalahan tersebut; atau
b. Kepentingan Akuntan Profesional terkait dengan permasalahan tertentu berbenturan dengan
kepentingan pihak lain yang menggunakan jasa Akuntan Profesional.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Akuntan harus melaksanakan jasa profesinya dengan kehati-hatian, ketekunan dan mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
dibutuhkan. Selain itu, akuntan harus memiliki kompetensi secara profesional dan dilengkapi
kemampuan yang relevan dengan baik untuk menjalankan tugas profesinya. Pada akhirnya, akuntan
harus menjalankan profesinya dengan menanamkan tanggung jawabnya kepada Allah SWT dan
masyarakat bukan hanya tanggung jawab profesi, atasan, klien, dan dirinya sendiri.
338 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH