Page 368 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 368

Akuntan Profesional akan menghadapi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip

                        dasar  dari  sisi  objektivitas  apabila  terdapat  kepentingan  dalam,  atau  hubungan
                        dengan klien.

                        4.  Imbalan Jasa Profesional atau bentuk Remunerasi Lainnya
                        Akuntan  Profesional  harus  terlebih  dahulu  mengidentifikasi  dan  mengevaluasi

                        keadaan yang dapat menimbulkan ancaman pada kepatuhan pada prinsip dasar etika

                        profesi yang dapat berasal dari usulan jumlah imbalan jasa profesional.
                        5.  Pemasaran Jasa Profesional

                        Akuntan  Profesional  tidak  diperkenankan  mendiskreditkan  profesi  dalam

                        memasarkan  jasa  profesionalnya  dan  bentuk  lainnya  sebagaimana  diatur  dalam
                        kode etik profesi akuntan.


                        Bagi akuntan syariah profesional, tuntutan untuk mampu memitigasi ancaman atas

                        kepatuhan kepada prinsip dasar etika Islam dan etika profesi adalah lebih kuat,
                        mengingat  bahwa  akuntan  syariah  profesional  memiliki  kewajiban  akuntabilitas

                        tidak semata kepada mahklukNya yang meliputi klien, kehoramatan profesi, dan

                        masyarakat, namun juga kepada Allah Tuhan Maha Pencipta dan Pemelihara alam
                        semesta.  Tindakan  mitigasi  ancaman  atas  kepatuhan  pada  pedoman  etik  oleh

                        akuntan syariah dilaksanakan dengan menerapkan tindakan professional yang telah
                        disepakati dalam asosiasi akuntan profesional yang dilakukan dengan menerapkan

                        sikap Ihsan yang berarti selalu menyadari dan menempatkan diri sebagai makhluk
                        yang senantiasa berada di bawah pengawasan Allah Swt;  dan Ikhlas yang berarti

                        melakukan semua tugas profesi dalam rangka penghambaan diri (ibadah) kepada

                        Allah swt dengan menyadari kedudukan mulia sebagai Khalifah atau pemimpin di
                        muka bumi dengan tujuan menjadi rahmat bagi sekalian alam.














                        358 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   363   364   365   366   367   368   369   370   371   372   373