Page 368 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 368
Akuntan Profesional akan menghadapi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar dari sisi objektivitas apabila terdapat kepentingan dalam, atau hubungan
dengan klien.
4. Imbalan Jasa Profesional atau bentuk Remunerasi Lainnya
Akuntan Profesional harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan mengevaluasi
keadaan yang dapat menimbulkan ancaman pada kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi yang dapat berasal dari usulan jumlah imbalan jasa profesional.
5. Pemasaran Jasa Profesional
Akuntan Profesional tidak diperkenankan mendiskreditkan profesi dalam
memasarkan jasa profesionalnya dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam
kode etik profesi akuntan.
Bagi akuntan syariah profesional, tuntutan untuk mampu memitigasi ancaman atas
kepatuhan kepada prinsip dasar etika Islam dan etika profesi adalah lebih kuat,
mengingat bahwa akuntan syariah profesional memiliki kewajiban akuntabilitas
tidak semata kepada mahklukNya yang meliputi klien, kehoramatan profesi, dan
masyarakat, namun juga kepada Allah Tuhan Maha Pencipta dan Pemelihara alam
semesta. Tindakan mitigasi ancaman atas kepatuhan pada pedoman etik oleh
akuntan syariah dilaksanakan dengan menerapkan tindakan professional yang telah
disepakati dalam asosiasi akuntan profesional yang dilakukan dengan menerapkan
sikap Ihsan yang berarti selalu menyadari dan menempatkan diri sebagai makhluk
yang senantiasa berada di bawah pengawasan Allah Swt; dan Ikhlas yang berarti
melakukan semua tugas profesi dalam rangka penghambaan diri (ibadah) kepada
Allah swt dengan menyadari kedudukan mulia sebagai Khalifah atau pemimpin di
muka bumi dengan tujuan menjadi rahmat bagi sekalian alam.
358 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH