Page 367 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 367
(2) PERLINDUNGAN MENYELURUH DI LINGKUNGAN KERJA
Perlindungan menyeluruh di lingkungan kerja diantaranya dapat berupa:
1. Kepemimpinan perusahaan yang menekankan pentingnya kepatuhan pada
prinsip-prinsip dasar etika, menetapkan harapan bahwa anggota tim
memastikan atau menjamin akan bertindak untuk kepentingan umum.
2. Adanya kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau kontrol
kualitas.
3. Kebijakan yang terdokumentasi mengenai identifikasi ancaman terhadap
kepatuhan atas prinsip dasar etika, evaluasi pentingnya ancaman dan
penerapan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman
hingga mencapai tingkat yang dapat diterima.
4. Kebijakan dan prosedur untuk melarang individu anggota tim terlibat dalam
keadaan yang dapat memberikan pengaruh yang tidak tepat atas hasil
pemberian jasa Akuntan Profesional
5. Dan bentuk perlindungan lainnya yang tepat
(3) PERLINDUNGAN KHUSUS UNTUK SETIAP PEKERJAAN
KONTRAK JASA DENGAN KLIEN
Perlindungan khusus untuk setiap pekerjaan kontrak jasa dengan klien dapat
meliputi:
1. Penunjukkan Akuntan Profesional
Akuntan Profesional harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan mengevaluasi
potensi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang
diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.
2. Benturan Kepentingan
Akuntan Profesional harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan mengevaluasi
keadaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang dapat mengancam
kepatuhan pada prinsip etika profesi.
3. Objektivitas Jasa Profesional
357 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH