Page 367 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 367

(2)  PERLINDUNGAN MENYELURUH DI LINGKUNGAN KERJA

                        Perlindungan menyeluruh di lingkungan kerja diantaranya dapat berupa:
                        1.   Kepemimpinan  perusahaan  yang  menekankan  pentingnya  kepatuhan  pada

                             prinsip-prinsip  dasar  etika,  menetapkan  harapan  bahwa  anggota  tim
                             memastikan atau menjamin akan bertindak untuk kepentingan umum.

                        2.   Adanya kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau kontrol

                             kualitas.
                        3.   Kebijakan  yang  terdokumentasi  mengenai  identifikasi  ancaman  terhadap

                             kepatuhan  atas  prinsip  dasar  etika,  evaluasi  pentingnya  ancaman  dan

                             penerapan  perlindungan  untuk  menghilangkan  atau  mengurangi  ancaman
                             hingga mencapai tingkat yang dapat diterima.

                        4.   Kebijakan dan prosedur untuk melarang individu anggota tim terlibat dalam
                             keadaan  yang  dapat  memberikan  pengaruh  yang  tidak  tepat  atas  hasil

                             pemberian jasa Akuntan Profesional
                        5.   Dan bentuk perlindungan lainnya yang tepat



                        (3)  PERLINDUNGAN           KHUSUS       UNTUK       SETIAP     PEKERJAAN
                             KONTRAK JASA DENGAN KLIEN

                        Perlindungan  khusus  untuk  setiap  pekerjaan  kontrak  jasa  dengan  klien  dapat
                        meliputi:

                        1.  Penunjukkan Akuntan Profesional
                        Akuntan  Profesional  harus  terlebih  dahulu  mengidentifikasi  dan  mengevaluasi

                        potensi  ancaman  terhadap  kepatuhan  pada  prinsip  dasar  etika  profesi  yang

                        diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.
                        2.  Benturan Kepentingan

                        Akuntan  Profesional  harus  terlebih  dahulu  mengidentifikasi  dan  mengevaluasi

                        keadaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang dapat mengancam
                        kepatuhan pada prinsip etika profesi.

                        3.  Objektivitas Jasa Profesional








                        357 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   362   363   364   365   366   367   368   369   370   371   372