Page 365 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 365
keuangan tersebut dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik atas
kualitas audit oleh kantor akuntan publik.
Berikut adalah beberapa contoh tindakan tidak beretika yang dilakukan oleh
Akuntan Profesional:
1. Kasus pembuatan piutang fiktif melalui penjualan fiktif oleh PT SNP pada tahun 2018 tidak
mampu dideteksi auditor, sehingga auditor memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas
laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
2. Kasus pelaporan keuangan PT KAI pada tahun 2006 yang terdeteksi mengandung kesalahan
dalam penyajian laporan keuangan, namun kantor akuntan publik memberi opini wajar tanpa
pengecualian. Seharusnya perusahaan mengalami kerugian, namun dilaporkan mendapatkan
keuntungan, dengan cara sejumlah akun yang seharusnya dilaporkan sebagai beban tetapi
dinyatakan sebagai aset perusahaan.
3. Kasus KAP Anderson pada tahun 2001 terkait perusahaan Enron yang dinyatakan
mendapatkan laba bersih, padahal perusahaan mengalami kerugian. Enron tidak melaporkan
utang perusahaan dalam laporan keuangan, sehingga kemudian nilai investasi dan laba yang
ditahan berkurang dalam jumlah yang sama yang mengakibatkan kebangkrutan. Laporan
keuangan Enron dimanipulasi dan dokumen kebangkrutannya dihancurkan.
4. Kasus penyuapan aparat perpajakan oleh personil atas persetujuan kantor akuntan publik
pada tahun 1999 untuk mengurangi penilaian pajak perusahaan PT Eastman Christensen
("PTEC"), sebuah perusahaan Indonesia milik Baker Hughes Incorporated ("Baker Hughes
").
5. Dan beberapa kasus lainnya yang sempat mengemuka di kalangan public dan melibatkan
Akuntan Profesional.
C. STRATEGI PENCEGAHAN TERHADAP ANCAMAN ETIKA
Sebagaimana petunjuk dalam Kode Etik Akuntan Profesional bahwa sudah menjadi
tugas Akuntan Profesional untuk memitigasi dirinya dalam mengantisipasi
ancaman atas kepatuhan pada kode etik profesi. Seorang Akuntan Profesional harus
melakukan identifikasi dan evaluasi atas keberadaan ancaman kepatuhan pada kode
etik profesi dan kemudian menerapkan upaya perlindungan untuk menghilangkan
atau mengurangi ancaman hingga mencapai tingkat yang dapat diterima.
Pertimbangan dan evaluasi oleh seorang Akuntan Profesional hendaknya ditinjau
dari sisi faktor kualitatif maupun kuantitatif. Apabila Akuntan Profesional tidak
355 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH