Page 365 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 365

keuangan  tersebut  dapat  mengakibatkan  menurunnya  kepercayaan  publik  atas

                        kualitas audit oleh kantor akuntan publik.

                        Berikut  adalah  beberapa  contoh  tindakan  tidak  beretika  yang  dilakukan  oleh

                        Akuntan Profesional:

                        1.   Kasus pembuatan piutang fiktif melalui penjualan fiktif oleh PT SNP pada tahun 2018 tidak

                             mampu dideteksi auditor, sehingga auditor memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas
                             laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
                        2.   Kasus pelaporan keuangan PT KAI pada tahun 2006 yang terdeteksi mengandung kesalahan
                             dalam penyajian laporan keuangan, namun kantor akuntan publik memberi opini wajar tanpa
                             pengecualian. Seharusnya perusahaan mengalami kerugian, namun dilaporkan mendapatkan

                             keuntungan, dengan cara sejumlah akun yang seharusnya dilaporkan sebagai beban tetapi
                             dinyatakan sebagai aset perusahaan.
                        3.   Kasus  KAP  Anderson  pada  tahun  2001  terkait  perusahaan  Enron  yang  dinyatakan
                             mendapatkan laba bersih, padahal perusahaan mengalami kerugian. Enron tidak melaporkan
                             utang perusahaan dalam laporan keuangan, sehingga kemudian nilai investasi dan laba yang
                             ditahan berkurang dalam jumlah  yang sama  yang  mengakibatkan  kebangkrutan. Laporan
                             keuangan Enron dimanipulasi dan dokumen kebangkrutannya dihancurkan.
                        4.   Kasus penyuapan aparat perpajakan oleh personil atas persetujuan kantor akuntan publik

                             pada  tahun  1999  untuk  mengurangi  penilaian  pajak  perusahaan  PT  Eastman  Christensen
                             ("PTEC"), sebuah perusahaan Indonesia milik Baker Hughes Incorporated ("Baker Hughes
                             ").
                        5.   Dan beberapa kasus lainnya yang sempat mengemuka di kalangan public dan melibatkan
                             Akuntan Profesional.


                        C.   STRATEGI PENCEGAHAN TERHADAP ANCAMAN ETIKA
                        Sebagaimana petunjuk dalam Kode Etik Akuntan Profesional bahwa sudah menjadi

                        tugas  Akuntan  Profesional  untuk  memitigasi  dirinya  dalam  mengantisipasi

                        ancaman atas kepatuhan pada kode etik profesi. Seorang Akuntan Profesional harus
                        melakukan identifikasi dan evaluasi atas keberadaan ancaman kepatuhan pada kode

                        etik profesi dan kemudian menerapkan  upaya perlindungan untuk menghilangkan
                        atau  mengurangi  ancaman  hingga  mencapai  tingkat  yang  dapat  diterima.

                        Pertimbangan dan evaluasi oleh seorang Akuntan Profesional hendaknya ditinjau
                        dari sisi faktor kualitatif maupun kuantitatif. Apabila Akuntan Profesional tidak





                        355 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   360   361   362   363   364   365   366   367   368   369   370