Page 363 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 363

e.   Melakukan kegiatan profesional untuk dua pihak dalam suatu persekutuan

                             untuk  membantu  mereka  secara  terpisah  dalam  proses  pembubaran
                             persekutuan.

                        f.   Menyusun informasi keuangan bagi anggota manajemen tertentu dari entitas
                             tempatnya bekerja yang sedang berupaya untuk melakukan pembelian atas

                             entitas tersebut (management buy-out).

                        g.   Bertanggung  jawab  memilih  pemasok  bagi  organisasi  tempatnya  bekerja
                             ketika terdapat anggota keluarga batih dari Akuntan Profesional yang akan

                             memperoleh keuntungan keuangan dari transaksi tersebut.

                        h.   Berposisi sebagai penanggung jawab tata kelola organisasi tempatnya bekerja
                             yang berwenang untuk  memberikan persetujuan investasi,  yang salah satu

                             pilihan  investasinya  akan  meningkatkan  nilai  portfolio  investasi  pribadi
                             Akuntan Profesional atau anggota keluarga.


                        2.   Ancaman Telaah Pribadi (self-review threat)

                        Ancaman telaah pribadi (self-review threat) yaitu ancaman yang terjadi akibat dari

                        Akuntan  Profesional  tidak  dapat  sepenuhnya  melakukan  evaluasi  atas
                        pertimbangan yang dilakukan atau jasa yang diberikan oleh Akuntan Profesional

                        lain pada Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja yang akan digunakan
                        oleh Akuntan Profesional untuk melakukan pertimbangan sebagai bagian dari jasa

                        yang  sedang  diberikan;  Misalnya  jika  seorang  akuntan  selaku  auditor  eksternal
                        menyiapkan laporan keuangan dan kemudian mengauditnya, terdapat risiko bahwa

                        auditor tidak akan mengidentifikasi kekurangan dalam pekerjaan mereka sendiri

                        karena takut akan penalti (baik finansial atau reputasi).

                        3.     Ancaman Advokasi (advocacy threat)

                        Ancaman advokasi (advocacy threat) yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan
                        Profesional akan mempromosikan posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja

                        sampai  pada  titik  yang  dapat  mengurangi  objektivitasnya;  salah  satu  contoh

                        ancaman  ini  adalah  ketika  seorang  akuntan  mempromosikan  saham  dalam  entitas
                        terdaftar ketika entitas tersebut adalah klien audit laporan keuangan.




                        353 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   358   359   360   361   362   363   364   365   366   367   368