Page 366 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 366
dapat menerapkan pengamanan yang tepat, maka akuntan Akuntan Profesional
harus menolak, menghentikan layanan profesional yang sedang diberikan, atau
mengundurkan diri dari klien.
Sebagaimana dalam kode etik profesi akuntan, terdapat 2 bentuk strategi
pencegahan dalam menghadapi ancaman atas kepatuhan terhadap kode etik profesi
akuntan, yaitu:
a. Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan;
b. Perlindungan di lingkungan kerja.
(1) PERLINDUNGAN YANG DIBUAT OLEH PROFESI, UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN
Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan dapat berupa:
1. Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk dapat masuk
profesi.
2. Persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan.
3. Penyediaan standar profesional.
4. Pemantauan profesional dan peraturan dan prosedur disipliner.
5. Penerbitan peraturan tata kelola perusahaan.
6. Review eksternal oleh pihak ketiga yang sah secara hukum atas laporan,
komunikasi atau informasi yang dihasilkan oleh seorang Akuntan
Profesional.
7. Dan bentuk upaya perlindungan lainnya.
Perlindungan yang diciptakan di lingkungan kerja bervariasi bergantung kepada
keadaan perusahaan dan jasa yang diberikan, mencakup perlindungan menyeluruh
dan perlindungan khusus untuk setiap pekerjaan kontrak jasa dengan klien. Dalam
praktik pemberian jasa profesional kepada publik, seorang Akuntan Profesional
harus menentukan strategi untuk menangani ancaman yang teridentifikasi, dengan
terlebih dahulu memiliki pengetahuan tentang semua yang informasi relevan dan
melakukan penilaian atas ancaman baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
356 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH