Page 366 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 366

dapat  menerapkan  pengamanan  yang  tepat,  maka  akuntan  Akuntan  Profesional

                        harus  menolak,  menghentikan  layanan  profesional  yang  sedang  diberikan,  atau
                        mengundurkan diri dari klien.

                        Sebagaimana  dalam  kode  etik  profesi  akuntan,  terdapat  2  bentuk  strategi
                        pencegahan dalam menghadapi ancaman atas kepatuhan terhadap kode etik profesi

                        akuntan, yaitu:

                        a.   Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan;
                        b.   Perlindungan di lingkungan kerja.



                        (1)  PERLINDUNGAN  YANG  DIBUAT  OLEH  PROFESI,  UNDANG-

                             UNDANG ATAU PERATURAN

                        Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan dapat berupa:

                        1.   Persyaratan  pendidikan,  pelatihan,  dan  pengalaman  untuk  dapat  masuk

                             profesi.
                        2.   Persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan.

                        3.   Penyediaan standar profesional.

                        4.   Pemantauan profesional dan peraturan dan prosedur disipliner.
                        5.   Penerbitan peraturan tata kelola perusahaan.

                        6.   Review  eksternal  oleh  pihak  ketiga  yang  sah  secara  hukum  atas  laporan,
                             komunikasi  atau  informasi  yang  dihasilkan  oleh  seorang  Akuntan

                             Profesional.
                        7.   Dan bentuk upaya perlindungan lainnya.

                        Perlindungan  yang diciptakan di lingkungan kerja bervariasi bergantung  kepada

                        keadaan perusahaan dan jasa yang diberikan, mencakup perlindungan menyeluruh
                        dan perlindungan khusus untuk setiap pekerjaan kontrak jasa dengan klien. Dalam

                        praktik pemberian jasa  profesional  kepada publik, seorang Akuntan Profesional

                        harus menentukan strategi untuk menangani ancaman yang teridentifikasi, dengan
                        terlebih dahulu memiliki pengetahuan tentang semua yang informasi relevan dan

                        melakukan penilaian atas ancaman baik secara kualitatif maupun kuantitatif.





                        356 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   361   362   363   364   365   366   367   368   369   370   371