Page 375 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 375

BAB 18

                                        PRINSIP TATA KELOLA SYARIAH



                        PENDAHULUAN
                        Konsep tata kelola perusahaan pertama kali diperkenalkan oleh Organization of

                        Economic  Cooperation  and  Development  (OECD)  pada  tahun  2004.  Menurut

                        OECD (2004), Corporate Governance merupakan satu kesatuan hubungan antara
                        manajemen  perusahaan,  dewan  komisaris,  shareholders,  dan  pemangku

                        kepentingan lainnya. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang dikembanglan
                        oleh OECD adalah sebagai berikut:

                        1.   Memastikan efektivitas dasar kerangka kerja tata kelola perusahaan,

                        2.   Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham,
                        3.   Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham,

                        4.   Peran dan hak stakeholder yang terkait dengan perusahaan,
                        5.   Keterbukaan dan transparansi,

                        6.   Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors).


                        Menurut Daniri (2006), terdapat tiga manfaat GCG yaitu:

                            Meningkatkan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja
                             manajemen  dan  adanya  akuntabilitas  manajemen  terhadap  pemangku

                             kepentingan  lainnya,  berdasarkan  kerangka  aturan  dan  peraturan  yang

                             berlaku,
                            Memberikan  kerangka  acuan  yang  memungkinkan  pengawasan  berjalan

                             efektif sehingga tercipta mekanisme checks and balance di perusahaan, dan

                            Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang
                             saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.


                        Dewasa  ini,  keuangan  syariah  sudah  sangat  berkembang  di  dunia  dikarenakan

                        pertumbuhan  populasi  Muslim  dan  pembangunan  ekonomi  di  negara-negara
                        Muslim yang terus meningkat. Keuangan syariah sudah berkembang di Indonesia





                        365 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   370   371   372   373   374   375   376   377   378   379   380