Page 375 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 375
BAB 18
PRINSIP TATA KELOLA SYARIAH
PENDAHULUAN
Konsep tata kelola perusahaan pertama kali diperkenalkan oleh Organization of
Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 2004. Menurut
OECD (2004), Corporate Governance merupakan satu kesatuan hubungan antara
manajemen perusahaan, dewan komisaris, shareholders, dan pemangku
kepentingan lainnya. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang dikembanglan
oleh OECD adalah sebagai berikut:
1. Memastikan efektivitas dasar kerangka kerja tata kelola perusahaan,
2. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham,
3. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham,
4. Peran dan hak stakeholder yang terkait dengan perusahaan,
5. Keterbukaan dan transparansi,
6. Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors).
Menurut Daniri (2006), terdapat tiga manfaat GCG yaitu:
Meningkatkan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja
manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku
kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang
berlaku,
Memberikan kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan
efektif sehingga tercipta mekanisme checks and balance di perusahaan, dan
Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang
saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
Dewasa ini, keuangan syariah sudah sangat berkembang di dunia dikarenakan
pertumbuhan populasi Muslim dan pembangunan ekonomi di negara-negara
Muslim yang terus meningkat. Keuangan syariah sudah berkembang di Indonesia
365 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH