Page 377 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 377

A.   PENGERTIAN TATA KELOLA SYARIAH
                        Islamic Financial Services Board (IFSB,  sebuah organisasi internasional pembuat

                        standar  keuangan  syariah,  menerbitkan  “Guiding  Principles  on  Shari’ah
                        Governance  Systems  for  Institutions  Offering  Islamic  Financial  Services”  pada

                        tahun 2009. Terkait sistem tata kelola syariah, IFSB menetapkan beberapa aspek

                        penting sebagai poin tambahan dari sistem tata kelola perusahaan dalam institusi
                        keuangan konvensional. Aspek-aspek tambahan tersebut adalah sebagai berikut:

                         Fungsi                  Institusi        Keuangan  Tambahan/ Pembeda Dalam
                                                 Konvensional                Institusi Keuangan Syariah

                         Tata kelola (governance)  Dewan Komisaris           Dewan Pengawas Syarih
                         Kontrol (control)       Auditor    Internal    dan  Unit    Review    Internal
                                                 Eksternal                   Syariah

                         Kesesuaian    peraturan  Unit/departemen    terkait  Unit   Internal   Sharia
                         (compliance)            dengan  kesesuaian  peraturan  Compliance

                                                 keuangan


                        Prinsip  tata  kelola  perusahaan  atau  Corporate  Governance  (CG)  yang
                        dipublikasikan  oleh  OECD  kemudian  diadopsi  oleh  Bank  for  International

                        Settlements  (BIS).  Di  dunia  keuangan  konvensional,  konsep  CG  yang  paling
                        banyak diterima dan diadopsi berbagai  institusi  keuangan di  dunia adalah  yang

                        dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision atau dikenal dengan

                        BIS-Committee.  Malaysia  merupakan  salah  satu  negara  terkemuka  dalam
                        perkembangan keuangan syariah di dunia. Menurut penelitian Mizushima (2014),

                        Bank sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) mengadopsi definisi tata kelola dari
                        institusi  keuangan  konvensional  yang  dikeluarkan  oleh  BIS-Committee.  BNM

                        kemudian  menekankan  prinsip  sharia  compliance  (kesesuaian  prinsip  syariah)
                        sebagai  aspek  tambahan  dari  prinsip-prinsip  CG  dari  BIS-Committee,  sehingga

                        terdefinisikan menjadi prinsip tata kelola syariah yang berlaku di institusi keuangan

                        syariah yang ada di Malaysia.
                        Konsep tata kelola syariah di Indonesia mengadopsi prinsip CG pada umumnya,

                        namun  mengutamakan  prinsip  sharia  compliance  secara  menyeluruh  dalam


                        367 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   372   373   374   375   376   377   378   379   380   381   382