Page 377 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 377
A. PENGERTIAN TATA KELOLA SYARIAH
Islamic Financial Services Board (IFSB, sebuah organisasi internasional pembuat
standar keuangan syariah, menerbitkan “Guiding Principles on Shari’ah
Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services” pada
tahun 2009. Terkait sistem tata kelola syariah, IFSB menetapkan beberapa aspek
penting sebagai poin tambahan dari sistem tata kelola perusahaan dalam institusi
keuangan konvensional. Aspek-aspek tambahan tersebut adalah sebagai berikut:
Fungsi Institusi Keuangan Tambahan/ Pembeda Dalam
Konvensional Institusi Keuangan Syariah
Tata kelola (governance) Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syarih
Kontrol (control) Auditor Internal dan Unit Review Internal
Eksternal Syariah
Kesesuaian peraturan Unit/departemen terkait Unit Internal Sharia
(compliance) dengan kesesuaian peraturan Compliance
keuangan
Prinsip tata kelola perusahaan atau Corporate Governance (CG) yang
dipublikasikan oleh OECD kemudian diadopsi oleh Bank for International
Settlements (BIS). Di dunia keuangan konvensional, konsep CG yang paling
banyak diterima dan diadopsi berbagai institusi keuangan di dunia adalah yang
dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision atau dikenal dengan
BIS-Committee. Malaysia merupakan salah satu negara terkemuka dalam
perkembangan keuangan syariah di dunia. Menurut penelitian Mizushima (2014),
Bank sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) mengadopsi definisi tata kelola dari
institusi keuangan konvensional yang dikeluarkan oleh BIS-Committee. BNM
kemudian menekankan prinsip sharia compliance (kesesuaian prinsip syariah)
sebagai aspek tambahan dari prinsip-prinsip CG dari BIS-Committee, sehingga
terdefinisikan menjadi prinsip tata kelola syariah yang berlaku di institusi keuangan
syariah yang ada di Malaysia.
Konsep tata kelola syariah di Indonesia mengadopsi prinsip CG pada umumnya,
namun mengutamakan prinsip sharia compliance secara menyeluruh dalam
367 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH