Page 379 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 379
Selain itu, GCG di dalam industri perbankan syariah harus memenuhi prinsip
syariah (sharia compliance). Prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ialah prinsip-prinsip yang melandasi aktivitas
muamalah manusia berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits seperti prinsip keadilan,
keseimbangan, kemashlahatan (mashlahah), transparan, serta praktik yang tidak
mengandung gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi atau perjudian), riba, zalim,
serta pbjek yang haram.
B. TUJUAN TATA KELOLA SYARIAH
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009, tata kelola syariah
bertujuan untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai
etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah. Bisnis yang
dipandu oleh spiritualitas dan etika akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan
berkesinambungan dengan terwujudnya disiplin pasar (market discipline).
Implementasi tata kelola syariah yang baik dipandang sebagai salah satu
manifestasi ibadah atau amal shalih yang berasaskan ketakwaan, sehingga
diperlukan ketaatan pada asas spiritual dan operasional sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada Allah. Bisnis yang dijalankan dengan tata kelola yang
baik sesuai ajaran syari’at Islam – yang bersifat universal – akan lebih
memungkinkan untuk tetap sustainable atau berkelanjutan. Keberlangsungan bisnis
sangat penting untuk dijaga karena dapat menjanjikan keberlangsungan bisnis
dalam memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan terkait. Prinsip syariah
menjunjung tinggi bisnis yang baik karena memberikan manfaat yang luas bagi
banyak pihak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.: “Sebaik-baik manusia adalah
yang paling banyak memberikan manfaat kepada orang lain.” (HR. Bukhari).
Selain itu, menurut Komie Nasional Kebijakan Governance (KNKG), tata kelola
syariah juga bertujuan untuk memastikan keadilan bagi seluruh stakeholder atau
pemangku kepentingan melalui transparansi dan akuntabilitas. Keadilan bagi
stakeholder juga bisa diindikasikan dengan peningkatan nilai yang wajar atas
penyertaan mereka. Salah satu nilai keadilan dalam Islam adalah nilai tauhid. Islam
369 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH