Page 379 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 379

Selain  itu,  GCG  di  dalam  industri  perbankan  syariah  harus  memenuhi  prinsip

                        syariah  (sharia  compliance).  Prinsip-prinsip  syariah  yang  diatur  dalam  fatwa
                        Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI)  ialah  prinsip-prinsip  yang  melandasi  aktivitas

                        muamalah  manusia  berdasarkan  Al-Qur’an  dan  Hadits  seperti  prinsip  keadilan,
                        keseimbangan,  kemashlahatan  (mashlahah),  transparan,  serta  praktik  yang  tidak

                        mengandung gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi atau perjudian), riba, zalim,

                        serta pbjek yang haram.


                        B.   TUJUAN TATA KELOLA SYARIAH

                        Berdasarkan  Peraturan  Bank  Indonesia  No.  11/33/PBI/2009,  tata  kelola  syariah
                        bertujuan  untuk  melindungi  kepentingan  stakeholders  dan  meningkatkan

                        kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai
                        etika  yang  berlaku  secara  umum  pada  industri  perbankan  syariah.  Bisnis  yang

                        dipandu oleh spiritualitas dan etika akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan
                        berkesinambungan  dengan  terwujudnya  disiplin  pasar  (market  discipline).

                        Implementasi  tata  kelola  syariah  yang  baik  dipandang  sebagai  salah  satu

                        manifestasi  ibadah  atau  amal  shalih  yang  berasaskan  ketakwaan,  sehingga
                        diperlukan  ketaatan  pada  asas  spiritual  dan  operasional  sebagai  bentuk

                        pertanggungjawaban kepada Allah. Bisnis yang dijalankan dengan tata kelola yang
                        baik  sesuai  ajaran  syari’at  Islam  –  yang  bersifat  universal  –  akan  lebih

                        memungkinkan untuk tetap sustainable atau berkelanjutan. Keberlangsungan bisnis
                        sangat  penting  untuk  dijaga  karena  dapat  menjanjikan  keberlangsungan  bisnis

                        dalam memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan terkait. Prinsip syariah

                        menjunjung tinggi bisnis yang baik karena memberikan manfaat  yang luas bagi
                        banyak pihak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.: “Sebaik-baik manusia adalah

                        yang paling banyak memberikan manfaat kepada orang lain.” (HR. Bukhari).

                        Selain itu, menurut Komie Nasional Kebijakan Governance (KNKG), tata kelola
                        syariah juga bertujuan untuk memastikan keadilan bagi seluruh stakeholder atau

                        pemangku  kepentingan  melalui  transparansi  dan  akuntabilitas.  Keadilan  bagi
                        stakeholder  juga  bisa  diindikasikan  dengan  peningkatan  nilai  yang  wajar  atas

                        penyertaan mereka. Salah satu nilai keadilan dalam Islam adalah nilai tauhid. Islam



                        369 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   374   375   376   377   378   379   380   381   382   383   384