Page 378 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 378
operasional perusahaan. Selain itu, hakikat tata kelola syariah mempunyai cakupan
lebih luas dari prinsip CG pada umumnya karena Islam mengajarkan prinsip Tauhid
(meyakini bahwa Allah Yang Maha Esa dan Maha Pencipta). Meyakini Prinsip
Keesaan Allah berarti menerima semua ketentuan Allah (baik perintah dan
larangan-Nya) serta bertanggung jawab atas segala amal perbuatan di dunia,
termasuk dalam aktivitas bisnis atau muamalah. Sehingga, konsep tersebut
sejatinya menghindarkan manusia dari perlakuan yang membahayakan diri sendiri
maupun orang lain. Hal ini merupakan keunikan konsep tata kelola syariah yang
tidak hanya didasarkan kepada pertanggungjawaban aktivitas jasa keuangan
antarmanusia (pemangku kepentingan terkait) tetapi juga pada prinsip akuntabilitas
dan transparansi kepada Allah. Dua dimensi ini merupakan pembeda sekaligus
keunikan dari konsep tata kelola syariah. Sehingga jika dirangkum menjadi satu
pengertian, tata kelola syariah berarti satu kesatuan hubungan antara manajemen
perusahaan, dewan komisaris, shareholders, pemangku kepentingan lainnya,
dimana operasional harus berdasarkan ketentuan syari’at Islam dan semua
pemangku kepentingan tersebut mempunyai tanggung jawab kepada Allah SWT
dalam menjalankan perannya masing-masing.
Selain istilah CG, dikenal juga istilah lain yaitu tata kelola perusahaan yang baik
atau biasa dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan
elemen penting yang harus diterapkan dalam institusi keuangan syariah pada setiap
kegiatan usaha dan seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Bank Sentral
Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah menyatakan bahwa GCG adalah suatu tata kelola bank yang
menerapkan prinsip-prinsip:
1. keterbukaan (transparency),
2. akuntabilitas (accountability),
3. pertanggungjawaban (responsibility),
4. profesional (professional), dan
5. kewajaran (fairness).
368 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH