Page 378 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 378

operasional perusahaan. Selain itu, hakikat tata kelola syariah mempunyai cakupan

                        lebih luas dari prinsip CG pada umumnya karena Islam mengajarkan prinsip Tauhid
                        (meyakini bahwa Allah Yang Maha Esa dan Maha Pencipta). Meyakini Prinsip

                        Keesaan  Allah  berarti  menerima  semua  ketentuan  Allah  (baik  perintah  dan
                        larangan-Nya)  serta  bertanggung  jawab  atas  segala  amal  perbuatan  di  dunia,

                        termasuk  dalam  aktivitas  bisnis  atau  muamalah.  Sehingga,  konsep  tersebut

                        sejatinya menghindarkan manusia dari perlakuan yang membahayakan diri sendiri
                        maupun orang lain. Hal ini merupakan keunikan konsep tata kelola syariah yang

                        tidak  hanya  didasarkan  kepada  pertanggungjawaban  aktivitas  jasa  keuangan

                        antarmanusia (pemangku kepentingan terkait) tetapi juga pada prinsip akuntabilitas
                        dan  transparansi  kepada  Allah.  Dua  dimensi  ini  merupakan  pembeda  sekaligus

                        keunikan dari konsep tata kelola syariah. Sehingga jika dirangkum menjadi satu
                        pengertian, tata kelola syariah berarti satu kesatuan hubungan antara manajemen

                        perusahaan,  dewan  komisaris,  shareholders,  pemangku  kepentingan  lainnya,
                        dimana  operasional  harus  berdasarkan  ketentuan  syari’at  Islam  dan  semua

                        pemangku kepentingan tersebut mempunyai tanggung jawab kepada Allah SWT

                        dalam menjalankan perannya masing-masing.
                        Selain istilah CG, dikenal juga istilah lain yaitu tata kelola perusahaan yang baik

                        atau biasa dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan
                        elemen penting yang harus diterapkan dalam institusi keuangan syariah pada setiap

                        kegiatan  usaha  dan  seluruh  tingkatan  atau  jenjang  organisasi.  Bank  Sentral
                        Indonesia  melalui  Peraturan  Bank  Indonesia  No.  11/33/PBI/2009  tentang

                        Pelaksanaan  Good  Corporate  Governance  bagi  Bank  Umum  Syariah  dan  Unit

                        Usaha  Syariah  menyatakan  bahwa  GCG  adalah  suatu  tata  kelola  bank  yang
                        menerapkan prinsip-prinsip:

                        1.   keterbukaan (transparency),

                        2.   akuntabilitas (accountability),
                        3.   pertanggungjawaban (responsibility),

                        4.   profesional (professional), dan
                        5.   kewajaran (fairness).






                        368 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   373   374   375   376   377   378   379   380   381   382   383