Page 376 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 376

hampir tiga dekade, diawali dengan berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991

                        sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia. Berdasarkan data State of the Global
                        Islamic Economy Report 2019 yang dikeluarkan oleh Dinar Standard dan Salaam

                        Gateway, aset keuangan syariah dunia sudah mencapai 2.5 triliun USD pada tahun
                        2018.  Perkembangan  keuangan  syariah  Indonesia  pun  menunjukkan  tren  yang

                        positif. Berdasarkan Global Islamic Finance Report 2019 yang dikeluarkan oleh

                        Cambridge  International  Financial  Advisory,  performa  Indonesia  terlihat
                        meningkat signifikan dalam perkembangan keuangan syariah. Indonesia naik dari

                        peringkat 6 di tahun 2018 menjadi peringkat 1 dunia di tahun 2019 dan berhasil

                        menggeser posisi Malaysia yang dalam 5 tahun terakhir menduduki posisi nomor
                        1. Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia juga terus menunjukkan

                        pertumbuhan yang positif. Berdasarkan data OJK (2019), market share keuangan
                        syariah Indonesia sudah mencapai 8.87%. Adapun jaringan kantor Bank Umum

                        Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
                        (BPRS) masing-masing adalah sebanyak 1.903 kantor, 374 kantor, dan 539 kantor.

                        Pertumbuhan institusi keuangan syariah non-bank seperti asuransi syariah dan dana

                        pensiun syariah pun juga mengalami pertumbuhan yang positif di Indonesia.


                        Perkembangan institusi keuangan syariah juga harus diimbangi dengan sistem tata
                        kelola syariah yang memadai. Lembaga keuangan syariah yang menerapkan praktik

                        bisnis berdasarkan prinsip syariah – berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits – tentu
                        memiliki  perbedaan  karakteristik  dalam  implementasi  prosedur  operasionalnya,

                        termasuk  dengan  tata  kelola  perusahaan.  Lembaga  keuangan  syariah  harus

                        mengikuti  prinsip-prinsip  tata  kelola  syariah  untuk  memastikan  segala  bentuk
                        operasional perusahaan berada di dalam koridor syariah serta hukum lainnya yang

                        tidak bertentangan dengan aturan syariah, dengan tetap memperhatikan hubungan

                        antara pemangku kepentingan terkait.


                        TUJUAN PEMBELAJARAN
                        1.   Memahami secara mendalam pengertian dan tujuan tata kelola Syariah

                        2.   Memahami secara mendalam prinsip dasar tata kelola syariah



                        366 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   371   372   373   374   375   376   377   378   379   380   381