pendapat.
c. Perusahaan memberikan kesempatan yang wajar dan setara dalam
penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara
profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan
kondisi fisik.
376 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH