Page 384 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 384
2. Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban
organisasi sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Oleh karena itu,
bisnis syariah harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan pemangku
kepentingan dan masyarakat pada umumnya. Sehingga perusahaan dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya. Akuntabilitas merupakan prasyarat
yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Contoh
penerapan prinsip akuntabilitas adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab
masing-masing organ dan semua karyawan secara jelas dan selaras
dengan visi, misi, nilai-nilai, dan strategi perusahaan.
b. Perusahaan harus meyakini bahwa semua elemen organisasi dan semua
karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung
jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
c. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian yang efektif
dalam pengelolaan organisasi.
3. Pertanggungjawaban (responsibility)
Yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bisnis yang sehat serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Contoh
penrapan prinsip ini adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan dalam aktivitasnya harus selalu menjalankan prinsip kehati-
hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan,
anggaran dasar dan peraturan perusahaan.
b. Perusahaan harus melaksanakan isi perjanjian yang dibuat termasuk
tetapi tidak terbatas pada pemenuhan hak dan kewajiban yang yang
disepakati oleh para pihak yang terlibat.
c. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial antara lain
dengan peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan
374 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH