Page 384 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 384

2.   Akuntabilitas (accountability)
                             Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban

                             organisasi sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Oleh karena itu,
                             bisnis  syariah  harus  dikelola  secara  benar,  terukur,  dan  sesuai  dengan

                             kepentingan  perusahaan  dengan  tetap  memperhitungkan  pemangku

                             kepentingan  dan  masyarakat  pada  umumnya.  Sehingga  perusahaan  dapat
                             mempertanggungjawabkan  kinerjanya.  Akuntabilitas  merupakan  prasyarat

                             yang  diperlukan  untuk  mencapai  kinerja  yang  berkesinambungan.  Contoh

                             penerapan prinsip akuntabilitas adalah sebagai berikut:
                             a.    Perusahaan  harus  menetapkan  rincian  tugas  dan  tanggung  jawab

                                   masing-masing  organ  dan  semua  karyawan  secara  jelas  dan  selaras
                                   dengan visi, misi, nilai-nilai, dan strategi perusahaan.

                             b.    Perusahaan harus meyakini bahwa semua elemen organisasi dan semua
                                   karyawan  mempunyai  kemampuan  sesuai  dengan  tugas,  tanggung

                                   jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.

                             c.    Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian yang efektif
                                   dalam pengelolaan organisasi.

                        3.   Pertanggungjawaban (responsibility)
                             Yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan

                             yang  berlaku  dan  prinsip-prinsip  pengelolaan  bisnis  yang  sehat  serta
                             melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Contoh

                             penrapan prinsip ini adalah sebagai berikut:

                             a.    Perusahaan dalam aktivitasnya harus selalu menjalankan prinsip kehati-
                                   hatian  dan  kepatuhan  terhadap  peraturan  perundangundangan,

                                   anggaran dasar dan peraturan perusahaan.

                             b.    Perusahaan  harus  melaksanakan  isi  perjanjian  yang  dibuat  termasuk
                                   tetapi  tidak terbatas pada pemenuhan hak dan kewajiban  yang  yang

                                   disepakati oleh para pihak yang terlibat.
                             c.    Perusahaan  harus  melaksanakan  tanggung  jawab  sosial  antara  lain

                                   dengan  peduli  terhadap  masyarakat  dan  kelestarian  lingkungan



                        374 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   379   380   381   382   383   384   385   386   387   388   389