Page 383 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 383

bertakwa dan mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

                             Selain  itu,  masyarakat  merupakan  pihak  yang  berhak  mendapatkan
                             perlindungan, maka masyarakat juga berperan dalam mewujudkan kontrol

                             sosial  (social  control)  terhadap  negara  dan  pelaku  bisnis.  Kontrol  sosial
                             diwujudkan dengan menunjukkan kepedulian secara obyektif, bertanggung

                             jawab, dan konstruktif.


                        Pelaksanaan GCG  pada institusi keuangan syariah harus berlandaskan pada lima

                        prinsip dasar. Penjelasan kelima prinsip dasar tersebut adalah sebagai berikut.

                        1.   Transparansi (transparency)
                             Transparansi  adalah  keterbukaan  dalam  mengemukakan  informasi  yang

                             relevan serta proses pengambilan keputusan. Tranparansi mengandung unsur
                             pengungkapan  (disclosure)  dan  penyediaan  informasi  yang  memadai  dan

                             mudah  diakses  oleh  pemangku  kepentingan.  Transparansi  diperlukan  agar
                             perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Contoh penerapan

                             yang lebih mendetil dalam prinsip transparansi adalah:

                             a.    Perusahaan harus menyediakan informasi tepat waktu, memadai, jelas,
                                   akurat serta mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan.

                             b.    Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada,
                                   visi,  misi,  sasaran  usaha  dan  strategi  organisasi,  kondisi  keuangan,

                                   susunan  pengurus,  kepemilikan,  sistem  manajemen  risiko,  sistem
                                   pengawasan  dan  pengendalian  internal,  dan  kejadian  penting  yang

                                   dapat mempengaruhi kondisi entitas perusahaan.

                             c.    Prinsip  keterbukaan  yang  dianut  oleh  perusahaan  tidak  mengurangi
                                   kewajiban  untuk  memenuhi  ketentuan  kerahasiaan  organisasi  sesuai

                                   dengan peraturan perundangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.

                             d.    Kebijakan  organisasi  harus  tertulis  dan  secara  proporsional
                                   dikomunikasikan kepada semua pemangku kepentingan.








                        373 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   378   379   380   381   382   383   384   385   386   387   388