Page 383 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 383
bertakwa dan mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, masyarakat merupakan pihak yang berhak mendapatkan
perlindungan, maka masyarakat juga berperan dalam mewujudkan kontrol
sosial (social control) terhadap negara dan pelaku bisnis. Kontrol sosial
diwujudkan dengan menunjukkan kepedulian secara obyektif, bertanggung
jawab, dan konstruktif.
Pelaksanaan GCG pada institusi keuangan syariah harus berlandaskan pada lima
prinsip dasar. Penjelasan kelima prinsip dasar tersebut adalah sebagai berikut.
1. Transparansi (transparency)
Transparansi adalah keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang
relevan serta proses pengambilan keputusan. Tranparansi mengandung unsur
pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan
mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar
perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Contoh penerapan
yang lebih mendetil dalam prinsip transparansi adalah:
a. Perusahaan harus menyediakan informasi tepat waktu, memadai, jelas,
akurat serta mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan.
b. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada,
visi, misi, sasaran usaha dan strategi organisasi, kondisi keuangan,
susunan pengurus, kepemilikan, sistem manajemen risiko, sistem
pengawasan dan pengendalian internal, dan kejadian penting yang
dapat mempengaruhi kondisi entitas perusahaan.
c. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi
kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan organisasi sesuai
dengan peraturan perundangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d. Kebijakan organisasi harus tertulis dan secara proporsional
dikomunikasikan kepada semua pemangku kepentingan.
373 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH