Page 385 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 385

terutama di sekitar tempat berbisnis, dengan membuat perencanaan dan

                                   pelaksanaan yang memadai
                        4.   Profesional (professional)

                             Profesional  berarti  memiliki  kompetensi,  mampu  bertindak  obyektif,  dan
                             bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki

                             komitmen  yang  tinggi  untuk  mengembangkan  bisnis  syariah.  Contoh

                             penerapan prinsip ini adalah:
                             a.    Perusahaan  harus  bersikap  independen  dan  harus  menghindari

                                   terjadinya  dominasi  oleh  pihak  manapun,  tidak  terpengaruh  oleh

                                   kepentingan  tertentu,  bebas  dari  benturan  kepentingan  (conflict  of
                                   interest),  sehingga  pengambilan  keputusan  dapat  dilakukan  secara

                                   obyektif.
                             b.    Masing-masing  organ  perusahaan  harus  melaksanakan  fungsi  dan

                                   tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan syariah,
                                   tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara

                                   satu dengan yang lain.

                             c.    Seluruh  jajaran  organisasi  harus  melaksanakan  fungsi  dan  tugasnya
                                   masing-masing.

                        5.   Kewajaran (fairness)
                             Yaitu  keadilan  dan  kesetaraan  dalam  memenuhi  hak-hak  stakeholders

                             berdasarkan  perjanjian  dan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.
                             Setiap  keputusan  bisnis,  baik  dalan  skala  individu  maupun  lembaga,

                             hendaklan dilakukan sesuai kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan apa yang

                             biasa  berlaku.  Dalam  melaksanakan  kegiatannya,  perusahaan    harus
                             senantiasa  memperhatikan  kepentingan  semua  pemangku  kepentingan,

                             berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.   Contoh penerapan prinsip ini

                             adalah:
                             a.    Perusahaan  memberikan  perlakuan  yang  wajar  dan  setara  kepada

                                   pemegang saham dan stakeholders.
                             b.    Perusahaan  memberikan  kesempatan  yang  sama  kepada  pemegang

                                   saham dan stakeholders untuk memberikan masukan, menyampaikan



                        375 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   380   381   382   383   384   385   386   387   388   389   390