Page 385 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 385
terutama di sekitar tempat berbisnis, dengan membuat perencanaan dan
pelaksanaan yang memadai
4. Profesional (professional)
Profesional berarti memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan
bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki
komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bisnis syariah. Contoh
penerapan prinsip ini adalah:
a. Perusahaan harus bersikap independen dan harus menghindari
terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh
kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest), sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara
obyektif.
b. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan syariah,
tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara
satu dengan yang lain.
c. Seluruh jajaran organisasi harus melaksanakan fungsi dan tugasnya
masing-masing.
5. Kewajaran (fairness)
Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap keputusan bisnis, baik dalan skala individu maupun lembaga,
hendaklan dilakukan sesuai kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan apa yang
biasa berlaku. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus
senantiasa memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan,
berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Contoh penerapan prinsip ini
adalah:
a. Perusahaan memberikan perlakuan yang wajar dan setara kepada
pemegang saham dan stakeholders.
b. Perusahaan memberikan kesempatan yang sama kepada pemegang
saham dan stakeholders untuk memberikan masukan, menyampaikan
375 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH