Page 382 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 382

digunakan  sebagai  wadah  penerapan  tata  kelola  syariah  yang  optimal.

                             Sebagai  pemegang  kewenangan  tertinggi,  negara  wajib  ditaati  di  samping
                             Allah  SWT  dan  Rasul-Nya,  sebagaimana  firman  Allah  dalam  Al-Qur’an:

                             “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, kepada Rasul, dan
                             kepada ulil amri diantara kamu….” (QS. An-Nisaa’: 59).



                        2.   Ulama,  merupakan  pihak  yang  mewarisi  keluasan  dan  kedalaman
                             pengetahuan  yang  berperan  sebagai  tempat  rujukan  bagi  pemerintah  dan

                             masyarakat.

                             Selain itu, ijma ulama berperan untuk memberikan penjelasan dan pencerahan
                             mengenai berbagai kaidah terkait bisnis syariah kepada pemerintah, pelaku

                             bisnis,  dan  masyarakat,  sekaligus  memiliki  kewajiban  moral  untuk
                             menegakkan  kebenaran.sesuai  dengan  firman  Allah  SWT:    “Maka

                             bertanyalah kepada mereka yang menguasai permasalahan jika kamu tidak
                             mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43).

                        3.   Pelaku  bisnis  syariah,  berperan  sebagai  pihak  yang  wajib  bertakwa  dan

                             mematuhi  serta  mentaati  berbagai  ketentuan  yang  ditetapkan  pemerintah
                             dalam menjalankan aktivitas bisnis.

                             Kegiatan  bisnis  menjadi  bagian  dari  amal  shalih  umat  manusia  dalam
                             memakmurkan  bumi  dan  sebagai  usaha  untuk  mencari  dan  mendapatkan

                             rahmat Allah. “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikan
                             kamu  pemakmurnya,  karena  itu  mohonlah  ampunan-Nya,  kemudian

                             bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya)

                             lagi memperkenankan (do`a hamba-Nya)" (QS. Hud: 61). Selain itu, kegiatan
                             bisnis  harus  dijalankan  dengan  baik  dan  benar  serta  tidak  melakukan

                             kerusakan  terhadap  keseimbangan  lingkungan  dan  alam  semesta

                             sebagaimana  firman-Nya:  “Telah  nampak  kerusakan  di  darat  dan  di  laut
                             disebabkan  karena  perbuatan  tangan  manusia,  supaya  Allah  merasakan

                             kepada  mereka  sebahagian  dari  (akibat)  perbuatan  mereka,  agar  mereka
                             kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41).

                        4.   Masyarakat, sebagai pihak yang melakukan berbagai aktivitas ekonomi, wajib



                        372 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   377   378   379   380   381   382   383   384   385   386   387