Page 382 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 382
digunakan sebagai wadah penerapan tata kelola syariah yang optimal.
Sebagai pemegang kewenangan tertinggi, negara wajib ditaati di samping
Allah SWT dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, kepada Rasul, dan
kepada ulil amri diantara kamu….” (QS. An-Nisaa’: 59).
2. Ulama, merupakan pihak yang mewarisi keluasan dan kedalaman
pengetahuan yang berperan sebagai tempat rujukan bagi pemerintah dan
masyarakat.
Selain itu, ijma ulama berperan untuk memberikan penjelasan dan pencerahan
mengenai berbagai kaidah terkait bisnis syariah kepada pemerintah, pelaku
bisnis, dan masyarakat, sekaligus memiliki kewajiban moral untuk
menegakkan kebenaran.sesuai dengan firman Allah SWT: “Maka
bertanyalah kepada mereka yang menguasai permasalahan jika kamu tidak
mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43).
3. Pelaku bisnis syariah, berperan sebagai pihak yang wajib bertakwa dan
mematuhi serta mentaati berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah
dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Kegiatan bisnis menjadi bagian dari amal shalih umat manusia dalam
memakmurkan bumi dan sebagai usaha untuk mencari dan mendapatkan
rahmat Allah. “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikan
kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian
bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya)
lagi memperkenankan (do`a hamba-Nya)" (QS. Hud: 61). Selain itu, kegiatan
bisnis harus dijalankan dengan baik dan benar serta tidak melakukan
kerusakan terhadap keseimbangan lingkungan dan alam semesta
sebagaimana firman-Nya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut
disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan
kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41).
4. Masyarakat, sebagai pihak yang melakukan berbagai aktivitas ekonomi, wajib
372 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH