Page 381 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 381
horizontal, habluminannas) tetapi juga pada prinsip akuntabilitas dan transparansi
kepada Allah sebagai satu kesatuan aktivitas ibadah (hubungan vertikal,
habluminallah). Dua dimensi ini merupakan pembeda sekaligus keunikan dari
konsep tata kelola syariah.
Konsep tata kelola syariah di Indonesia mengadopsi prinsip CG pada umumnya,
namun mengutamakan prinsip sharia compliance secara menyeluruh dalam
operasional perusahaan. Prinsip utama tata kelola syariah yang terpenting adalah
harus berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan Hadits. Pelaksanaan tata kelola syariah
harus dapat diwujudkan dalam bisnis yang berlandaskan hukum-hukum Islam.
Penerapan tata kelola syariah harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap
ketakwaan dalam menjalankannya sehingga terciptanya kebaikan, keadilan, dan
iklim bisnis yang baik, serta saling percaya dan diberkahi oleh Allah. Inilah yang
menjadi pembeda dan ciri khas sistem tata kelola syariah di mana aktivitas bisnis
tidak dipisahkan dengan ketetapan dan ajaran Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an
dan Hadits sebagaimana firman-Nya:”Jika sekiranya penduduk negeri-negeri
beriman dan bertaqwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa
mereka disebabkan perbuatan mereka sendiri.” (QS. Al-A’raf: 96).
Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh KNKG
menjelaskan bahwa secara operasional penerapan tata kelola syariah membutuhkan
fungsi dari empat pilar bernegara, yaitu negara, ulama, pelaku bisnis syariah, dan
masyarakat. Pelaksanaan peran secara optimal mewajibkan setiap pilar untuk
mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan bagi masing-masing fungsi dan
perannya sebagai berikut:
1. Negara, merupakan pemegang kewenangan tertinggi dalam mendorong
terciptanya iklim kehidupan masyarakat yang baik, termasuk iklim bisnis
yang sehat dan dinamis.
Dalam hal ini, Negara menetapkan berbagai ketentuan, termasuk upaya
penegakan hukumnya (law enforcement), serta membangun berbagai sarana
prasarana, demi terciptanya iklim bisnis yang sehat, sehingga dapat
371 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH