Page 381 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 381

horizontal, habluminannas) tetapi juga pada prinsip akuntabilitas dan transparansi

                        kepada  Allah  sebagai  satu  kesatuan  aktivitas  ibadah  (hubungan  vertikal,
                        habluminallah).  Dua  dimensi  ini  merupakan  pembeda  sekaligus  keunikan  dari

                        konsep tata kelola syariah.


                        Konsep tata kelola syariah di Indonesia mengadopsi prinsip CG pada umumnya,

                        namun  mengutamakan  prinsip  sharia  compliance  secara  menyeluruh  dalam
                        operasional perusahaan. Prinsip utama tata kelola syariah yang terpenting adalah

                        harus berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan Hadits. Pelaksanaan tata kelola syariah

                        harus  dapat  diwujudkan  dalam  bisnis  yang  berlandaskan  hukum-hukum  Islam.
                        Penerapan tata kelola syariah harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap

                        ketakwaan  dalam  menjalankannya  sehingga  terciptanya  kebaikan,  keadilan,  dan
                        iklim bisnis yang baik, serta saling percaya dan diberkahi oleh Allah. Inilah yang

                        menjadi pembeda dan ciri khas sistem tata kelola syariah di mana aktivitas bisnis
                        tidak dipisahkan dengan ketetapan dan ajaran Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an

                        dan  Hadits  sebagaimana  firman-Nya:”Jika  sekiranya  penduduk  negeri-negeri

                        beriman dan bertaqwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
                        langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa

                        mereka disebabkan perbuatan mereka sendiri.” (QS. Al-A’raf: 96).
                        Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh KNKG

                        menjelaskan bahwa secara operasional penerapan tata kelola syariah membutuhkan
                        fungsi dari empat pilar bernegara, yaitu negara, ulama, pelaku bisnis syariah, dan

                        masyarakat.  Pelaksanaan  peran  secara  optimal  mewajibkan  setiap  pilar  untuk

                        mematuhi  prinsip-prinsip  dasar  pengelolaan  bagi  masing-masing  fungsi  dan
                        perannya sebagai berikut:

                        1.   Negara,  merupakan  pemegang  kewenangan  tertinggi  dalam  mendorong

                             terciptanya  iklim  kehidupan  masyarakat  yang  baik,  termasuk  iklim  bisnis
                             yang sehat dan dinamis.

                             Dalam  hal  ini,  Negara  menetapkan  berbagai  ketentuan,  termasuk  upaya
                             penegakan hukumnya (law enforcement), serta membangun berbagai sarana

                             prasarana,  demi  terciptanya  iklim  bisnis  yang  sehat,  sehingga  dapat



                        371 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   376   377   378   379   380   381   382   383   384   385   386