Page 392 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 392

BAB 19
                        SISTEM DAN KERANGKA KERJA TATA KELOLA ENTITAS SYARIAH




                        PENDAHULUAN

                        Terdapat berbagai jenis lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor di Indonesia
                        seperti perbankan, pasar modal, keuangan non-bank (perasurasian, dana pensiun,

                        dan pembiayaan), dan lain sebagainya. Bahkan, dewasa ini lembaga jasa keuangan

                        sudah berkembang menjadi  entitas bisnis  yang memiliki hubungan kepemilikan
                        dan/atau  pengendalian  di  berbagai  sektor  jasa  keuangan.  Hal  tersebut  telah

                        meningkatkan  kompleksitas  transaksi  dan  interaksi  antarlembaga  jasa  keuangan
                        terutama  dalam  konglomerasi  keuangan.  Sehingga,  diperlukan  penerapan  tata

                        kelola  integrasi  guna  menciptakan  sektor  jasa  keuangan  yang  tumbuh  secara
                        berkelanjutan,  stabil,  dan  memiliki  daya  saing  tinggi.  Konglomerasi  keuangan

                        terdiri dari lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor di industri keuangan. Oleh

                        karena  itu,  dibutuhkan  peningkatan  tata  kelola  yang  baik  dalam  konglomerasi
                        keuangan, tak terkecuali dalam sektor jasa keuangan syariah untuk memastikan

                        performa  operasional  bisnis  yang  baik  dan  kesejahteraan  para  pemangku
                        kepentingan.


                        Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam

                        satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

                        Konglomerasi  Keuangan  wajib  menerapkan  Tata  Kelola  Terintegrasi  secara
                        komprehensif dan efektif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa

                        Keuangan  No.18/POJK.03/2014.  Hubungan  antarlembaga  jasa  keuangan  yang
                        dimiliki  dan  dikendalikan  langsung  oleh  Pemerintah  Pusat  Republik  Indonesia

                        dikecualikan  dari  pengertian  Konglomerasi  Keuangan  Struktur  Konglomerasi

                        Keuangan terdiri dari Entitas Utama yang merupakan lembaga jasa keuangan induk


                        382 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   387   388   389   390   391   392   393   394   395   396   397