Page 392 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 392
BAB 19
SISTEM DAN KERANGKA KERJA TATA KELOLA ENTITAS SYARIAH
PENDAHULUAN
Terdapat berbagai jenis lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor di Indonesia
seperti perbankan, pasar modal, keuangan non-bank (perasurasian, dana pensiun,
dan pembiayaan), dan lain sebagainya. Bahkan, dewasa ini lembaga jasa keuangan
sudah berkembang menjadi entitas bisnis yang memiliki hubungan kepemilikan
dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan. Hal tersebut telah
meningkatkan kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan
terutama dalam konglomerasi keuangan. Sehingga, diperlukan penerapan tata
kelola integrasi guna menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan, stabil, dan memiliki daya saing tinggi. Konglomerasi keuangan
terdiri dari lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor di industri keuangan. Oleh
karena itu, dibutuhkan peningkatan tata kelola yang baik dalam konglomerasi
keuangan, tak terkecuali dalam sektor jasa keuangan syariah untuk memastikan
performa operasional bisnis yang baik dan kesejahteraan para pemangku
kepentingan.
Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam
satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi secara
komprehensif dan efektif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.18/POJK.03/2014. Hubungan antarlembaga jasa keuangan yang
dimiliki dan dikendalikan langsung oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia
dikecualikan dari pengertian Konglomerasi Keuangan Struktur Konglomerasi
Keuangan terdiri dari Entitas Utama yang merupakan lembaga jasa keuangan induk
382 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH