Page 394 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 394
A. SISTEM DAN KERANGKA KERJA TATA KELOLA SYARIAH
TERINTEGRASI
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2014, penerapan Tata
Kelola Terintegrasi mencakup:
1. Persyaratan Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Entitas Utama Dan Dewan Komisaris
Entitas
3. Utama.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi.
5. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi.
6. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi.
7. Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.
8. Penyusunan dan Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
Dalam praktiknya, Direksi Entitas Utama harus menyusun Pedoman Tata Kelola
Terintegrasi dan harus mendapat persetujuan oleh Dewan Komisaris Entitas Utama
paling sedikit mencakup: Kerangka Tata Kelola Terintegrasi bagi Entitas Utama,
dan Kerangka Tata Kelola bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam Konglomerasi
Keuangan. Selain itu, Direksi Entitas Utama juga menyampaikan Pedoman Tata
Kelola Terintegrasi kepada Direksi LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
Kerangka Tata Kelola Syariah Terintegrasi bagi Entitas Utama memuat paling
sedikit tentang:
1. Persyaratan Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama.
2. Tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris
Entitas Utama.
3. Tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi.
4. Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi.
5. Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi.
6. Penerapan manajemen risiko terintegrasi.
384 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH