Page 394 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 394

A.   SISTEM DAN KERANGKA KERJA TATA KELOLA SYARIAH
                             TERINTEGRASI

                        Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2014, penerapan Tata
                        Kelola Terintegrasi mencakup:

                        1.   Persyaratan Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama.

                        2.   Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Entitas Utama Dan Dewan Komisaris
                             Entitas

                        3.   Utama.

                        4.   Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi.
                        5.   Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi.

                        6.   Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi.
                        7.   Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.

                        8.   Penyusunan dan Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.


                        Dalam praktiknya, Direksi Entitas Utama harus menyusun Pedoman Tata Kelola

                        Terintegrasi dan harus mendapat persetujuan oleh Dewan Komisaris Entitas Utama
                        paling sedikit mencakup: Kerangka Tata Kelola Terintegrasi bagi Entitas Utama,

                        dan  Kerangka  Tata  Kelola  bagi  Lembaga  Jasa  Keuangan  dalam  Konglomerasi
                        Keuangan. Selain itu, Direksi Entitas Utama juga menyampaikan Pedoman Tata

                        Kelola Terintegrasi kepada Direksi LJK dalam Konglomerasi Keuangan.


                        Kerangka  Tata  Kelola  Syariah  Terintegrasi  bagi  Entitas  Utama  memuat  paling

                        sedikit tentang:
                        1.   Persyaratan Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama.

                        2.   Tugas  dan  tanggung  jawab  Direksi  Entitas  Utama  dan  Dewan  Komisaris

                             Entitas Utama.
                        3.   Tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi.

                        4.   Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi.
                        5.   Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi.

                        6.   Penerapan manajemen risiko terintegrasi.



                        384 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   389   390   391   392   393   394   395   396   397   398   399