Page 395 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 395

Kerangka Tata Kelola Syariah bagi lembaga jasa keuangan dalam Konglomerasi

                        Keuangan harus memuat paling sedikit tentang:
                        1.   Persyaratan calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris.

                        2.   Persyaratan calon anggota Dewan Pengawas Syariah.
                        3.   Struktur Direksi dan Dewan Komisaris.

                        4.   Struktur Dewan Pengawas Syariah.

                        5.   Independensi tindakan Dewan Komisaris.
                        6.   Pelaksanaan fungsi pengurusan LJK oleh Direksi.

                        7.   Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris.

                        8.   Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah.
                        9.   Pelaksanaan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, dan pelaksanaan.

                        10.  Audit ekstern.
                        11.  Pelaksanaan fungsi manajemen risiko.

                        12.  Kebijakan remunerasi.
                        13.  Pengelolaan benturan kepentingan.



                        Pada  pasal  30  ayat  2  dalam  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan
                        No.18/POJK.03/2014, diatur tentang kerangka tata kelola integrasi bagi lembaga

                        jasa  keuangan  dalam  konglomerasi  keuangan  yang  berdasarkan  prinsip  syariah.
                        Ketentuan tersebut berbunyi: “Persyaratan, struktur, dan fungsi pengawasan oleh

                        Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d,
                        dan  huruf  h  dicantumkan  dalam  kerangka  Tata  Kelola  Terintegrasi  apabila

                        Konglomerasi Keuangan memiliki Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan

                        kegiatan usaha berdasar prinsip Syariah.”


                        Hal ini menjadi penjelas sekaligus pembeda dari konsep dan kerangka kerja tata

                        kelola syariah terintegrasi dengan tata kelola terintegrasi pada LJK konvensional,
                        dimana  struktur  dan  kerangka  kerjanya  secara  umum  sama  dengan  tata  kelola

                        terintegrasi  pada  konglomerasi  keuangan  konvensional.  Tata  kelola  syariah
                        terintegrasi  wajib  memiliki  Dewan  Pengawas  Syariah  (DPS)  dalam  struktur






                        385 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   390   391   392   393   394   395   396   397   398   399   400