Page 395 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 395
Kerangka Tata Kelola Syariah bagi lembaga jasa keuangan dalam Konglomerasi
Keuangan harus memuat paling sedikit tentang:
1. Persyaratan calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris.
2. Persyaratan calon anggota Dewan Pengawas Syariah.
3. Struktur Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Struktur Dewan Pengawas Syariah.
5. Independensi tindakan Dewan Komisaris.
6. Pelaksanaan fungsi pengurusan LJK oleh Direksi.
7. Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris.
8. Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah.
9. Pelaksanaan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, dan pelaksanaan.
10. Audit ekstern.
11. Pelaksanaan fungsi manajemen risiko.
12. Kebijakan remunerasi.
13. Pengelolaan benturan kepentingan.
Pada pasal 30 ayat 2 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.18/POJK.03/2014, diatur tentang kerangka tata kelola integrasi bagi lembaga
jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan yang berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan tersebut berbunyi: “Persyaratan, struktur, dan fungsi pengawasan oleh
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d,
dan huruf h dicantumkan dalam kerangka Tata Kelola Terintegrasi apabila
Konglomerasi Keuangan memiliki Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan
kegiatan usaha berdasar prinsip Syariah.”
Hal ini menjadi penjelas sekaligus pembeda dari konsep dan kerangka kerja tata
kelola syariah terintegrasi dengan tata kelola terintegrasi pada LJK konvensional,
dimana struktur dan kerangka kerjanya secara umum sama dengan tata kelola
terintegrasi pada konglomerasi keuangan konvensional. Tata kelola syariah
terintegrasi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur
385 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH