Page 396 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 396
organisasi konglomerasi keuangan, peraturan dan ketentuan tentang persyaratan
calon anggota DPS, serta prosedur pengawasan DPS.
Pada pasal 31, dinyatakan bahwa calon anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
calon DPS paling sedikit harus memiliki kualifikasi: integrasi, kompetensi, dan
reputasi keuangan. Lebih jauh lagi, struktur DPS juga diatur dalam peraturan
tersebut, yakni setiap LJK harus memuat ketentuan terkait jumlah minimal dan
maksimal anggota DPS serta rangkap jabatan anggota DPS. Masing-masing LJK
syariah memiliki wewenang dalam menentukan batasan kebijakan internalnya
terkait dua hal di atas. Direksi dan Dewan Komisaris dalam LJK syariah
mempunyai ketentuan peraturaturan yang sama seperti DPS dalam hal jumlah
anggota dan rangkap jabatan. Fungsi Pengawasan DPS harus memuat paling sedikit
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
LJK agar sesuai dengan Prinsip Syariah
2. Menyusun tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah
Kerangka kerja tata kelola syariah terintegrasi selanjutnya adalah menulis dan
memberikan laporan penerapan tata kelola syariah terintegrasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai LJK yang
menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
Entitas Utama wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam
hal terdapat:
1. Konglomerasi Keuangan baru disertai penunjukkan Entitas Utama;
2. Perubahan Entitas Utama;
3. Perubahan anggota Konglomerasi Keuangan dan/atau
4. Pembubaran Konglomerasi Keuangan
Entitas Utama wajib menyusun laporan penilaian dan laporan tahunan pelaksanaan
Tata Kelola Syariah Terintegrasi secara berkala. Entitas Utama wajib
menyampaikan laporan penilaian kepada OJK. Laporan penilaian pelaksanaan Tata
386 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH