Page 396 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 396

organisasi konglomerasi  keuangan,  peraturan dan ketentuan tentang persyaratan

                        calon anggota DPS, serta prosedur pengawasan DPS.


                        Pada pasal 31, dinyatakan bahwa calon anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
                        calon  DPS paling sedikit  harus memiliki kualifikasi: integrasi,  kompetensi,  dan

                        reputasi  keuangan.  Lebih  jauh  lagi,  struktur  DPS  juga  diatur  dalam  peraturan

                        tersebut,  yakni  setiap  LJK harus memuat  ketentuan terkait jumlah minimal  dan
                        maksimal anggota DPS serta rangkap jabatan anggota DPS. Masing-masing LJK

                        syariah memiliki  wewenang  dalam  menentukan  batasan kebijakan internalnya

                        terkait  dua  hal  di  atas.  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  dalam  LJK  syariah
                        mempunyai  ketentuan  peraturaturan  yang  sama  seperti  DPS  dalam  hal  jumlah

                        anggota dan rangkap jabatan. Fungsi Pengawasan DPS harus memuat paling sedikit
                        tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

                        1.   Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
                             LJK agar sesuai dengan Prinsip Syariah

                        2.   Menyusun tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah


                        Kerangka  kerja  tata  kelola  syariah  terintegrasi  selanjutnya  adalah  menulis  dan

                        memberikan laporan penerapan tata kelola syariah terintegrasi kepada Otoritas Jasa
                        Keuangan (OJK). Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai LJK yang

                        menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
                        Entitas Utama wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam

                        hal terdapat:

                        1.   Konglomerasi Keuangan baru disertai penunjukkan Entitas Utama;
                        2.   Perubahan Entitas Utama;

                        3.   Perubahan anggota Konglomerasi Keuangan dan/atau

                        4.   Pembubaran Konglomerasi Keuangan


                        Entitas Utama wajib menyusun laporan penilaian dan laporan tahunan pelaksanaan
                        Tata  Kelola  Syariah  Terintegrasi  secara  berkala.  Entitas  Utama  wajib

                        menyampaikan laporan penilaian kepada OJK. Laporan penilaian pelaksanaan Tata



                        386 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   391   392   393   394   395   396   397   398   399   400   401