Page 393 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 393
dan perusahaan anak dan/atau perusahaan terelasi beserta perusahaan anaknya yang
merupakan lembaga jasa keuangan anak. Konglomerasi Keuangan wajib memiliki
Entitas Utama. Selain itu, konglomerasi keuangan meliputi beberapa LJK seperti
bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, dan/atau perusahaan
pembiayaan. Perusahaan anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki
dan/atau dikendalikan oleh LJK secara langsung maupun tidak langsung baik di
dalam maupun di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa
keuangan. Sedangkan perusahaan terelasi (sister company) adalah beberapa
lembaga jasa keuangan yang terpisah secara kelembagaan dan/atau secara hukum
namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang
sama.
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Memahami secara mendalam konsep sistem dan kerangka kerja tata kelola
syariah terintegrasi pada entitas bisnis maupun non-bisnis
2. Memahami karakteristik entitas syariah non-bisnis
3. Mampu menerapkan model kerangka kerja tata kelola entitas syariah non-
bisnis
383 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH