Page 393 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 393

dan perusahaan anak dan/atau perusahaan terelasi beserta perusahaan anaknya yang

                        merupakan lembaga jasa keuangan anak. Konglomerasi Keuangan wajib memiliki
                        Entitas Utama. Selain itu, konglomerasi keuangan meliputi beberapa LJK seperti

                        bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, dan/atau perusahaan
                        pembiayaan. Perusahaan anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki

                        dan/atau dikendalikan oleh LJK secara langsung maupun tidak langsung baik di

                        dalam  maupun  di  luar  negeri  yang  melakukan  kegiatan  usaha  di  sektor  jasa
                        keuangan.  Sedangkan  perusahaan  terelasi  (sister  company)  adalah  beberapa

                        lembaga jasa keuangan yang terpisah secara kelembagaan dan/atau secara hukum

                        namun  dimiliki  dan/atau  dikendalikan  oleh  pemegang  saham  pengendali  yang
                        sama.


                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        1.   Memahami secara mendalam konsep sistem dan kerangka kerja tata kelola
                             syariah terintegrasi pada entitas bisnis maupun non-bisnis

                        2.   Memahami karakteristik entitas syariah non-bisnis

                        3.   Mampu menerapkan model kerangka kerja tata kelola entitas syariah non-
                             bisnis
























                        383 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   388   389   390   391   392   393   394   395   396   397   398