Page 397 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 397

Kelola Terintegrasi Syariah harus disusun setiap semester untuk posisi akhir bulan

                        Juni dan Desember, disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan kedua setelah
                        berakhirnya  bulan  laporan  yang  bersangkutan.  Jika  tanggal  15  jatuh  pada  hari

                        Sabtu/Minggu/libur,  laporan  penilaian  pelaksanaan  Tata  Kelola  Syariah
                        Terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.



                        Terkait  laporan  tahunan  pelaksanaan  Tata  Kelola  Syariah  Terintegrasi,  wajib
                        disampaikan kepada OJK paling lambat 5 bulan sejak tahun buku berakhir. Entitas

                        Utama wajib mempublikasikan laporan tersebut dalam home page Entitas Utama

                        paling lambat 5 bulan sejak tahun buku berakhir. Laporan tahunan pelaksanaan Tata
                        Kelola Syariah Terintegrasi dapat menjadi bagian tersendiri dalam laporan tahunan

                        Konglomerasi Keuangan.


                        Pada dasarnya, ketentuan tata kelola syariah terintegrasi yang sudah dijelaskan di
                        atas lebih difokuskan kepada entitas bisnis syariah khususnya berupa konglomerasi

                        keuangan syariah yang meliputi berbagai lembaga jasa keuangan syariah. Entitas

                        bisnis  mempunyai  tujuan  untuk  meraih  keuntungan  dengan  aktivitas
                        operasionalnya secara keseluruhan. Sebaliknya, entitas non-bisnis adalah lembaga

                        yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, namun lebih menitikberatkan pada
                        peran dan kontribusi yang dapat diberikan kepada masyarakat.





















                        387 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   392   393   394   395   396   397   398   399   400   401   402