Page 397 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 397
Kelola Terintegrasi Syariah harus disusun setiap semester untuk posisi akhir bulan
Juni dan Desember, disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan kedua setelah
berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan. Jika tanggal 15 jatuh pada hari
Sabtu/Minggu/libur, laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Syariah
Terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Terkait laporan tahunan pelaksanaan Tata Kelola Syariah Terintegrasi, wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat 5 bulan sejak tahun buku berakhir. Entitas
Utama wajib mempublikasikan laporan tersebut dalam home page Entitas Utama
paling lambat 5 bulan sejak tahun buku berakhir. Laporan tahunan pelaksanaan Tata
Kelola Syariah Terintegrasi dapat menjadi bagian tersendiri dalam laporan tahunan
Konglomerasi Keuangan.
Pada dasarnya, ketentuan tata kelola syariah terintegrasi yang sudah dijelaskan di
atas lebih difokuskan kepada entitas bisnis syariah khususnya berupa konglomerasi
keuangan syariah yang meliputi berbagai lembaga jasa keuangan syariah. Entitas
bisnis mempunyai tujuan untuk meraih keuntungan dengan aktivitas
operasionalnya secara keseluruhan. Sebaliknya, entitas non-bisnis adalah lembaga
yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, namun lebih menitikberatkan pada
peran dan kontribusi yang dapat diberikan kepada masyarakat.
387 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH