Page 42 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 42
3. Menurut Imam Jashah, maysir adalah proses pemilikan harta melalui
penipuan/manipulasi atau untung-untungan/spekulasi.
4. Menurut Imam Ibn Abidin, maysir adalah cara memindahkan kepemilikan
harta yang bersifat untung-untungan, manipulasi, atau penipuan.
5. Menurut Imam Ibn Abi Syaibah dan Imam Thabari, maysir adalah setiap
perbuatan hukum yang termasuk untung-untungan, manipulasi, dan
penipuan.
(2) DASAR KEHARAMAN MAYSIR
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr (minuman keras) dan
maysir (judi). Katakanlah ‘keduanya termasuk dosa besar dan terdapat beberapa
manfaat bagi manusia. Tetapi, dosanya lebih besar daripada manfaatnya’. Dan
mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah
‘kelebihan (dari apa yang kamu perlukan)’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-
ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir”. (QS al-Baqarah (2): 219).
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi,
(berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah merupakan
perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan)
itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu setan hanyalah
bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan
menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka
tidaklah kamu mau berhenti?” (QS al-Maidah (5): 90-91).
Menurut Rafiq Yunus al-Mishri, terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan
maysir tercatat dalam al-Qur’an diantaranya sebagai berikut:
1. Tedapat dua dimensi dampak buruk maysir yaitu 1) secara vertical maysir
dapat mempengaruhi pelakunya untuk lalai dalam beribadah kepada Allah
SWT; 2) secara horizontal maysir dapat melahirkan permusuhan antar
34esame (al-‘adawah).
2. Menurut para ulama, dalam al-Qur’an maysir ditempatkan dalam satu ayat
34 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H