Page 37 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 37

(10)  FATWA MUI TENTANG RIBA (INTEREST/ FA’IDAH)

                        Berdasarkan pada pertimbangan terjadinya ketidakpahaman masyarakat mengenai
                        status  hukum  bunga  dikenakan  dalam  transaksi  pinjaman  (al-qardh)  atau  utang

                        piutang (al-dayn) dan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndonesia pada tanggal
                        22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum

                        bunga  yang  diperkuat  dengan  fatwa-fatwa  ulama  salaf  maupun  kontemporer
                        mengenai riba, maka Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa mengenai Bunga

                        (Interest/Fa’idah) sebagai berikut:


                        (a)  Pengertian Bunga (Interest) Dan Riba
                        1.    Bunga (interest/fa’idah)  adalah tambahan  yang dikenakan dalam transaksi

                             pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa
                             mempertimbangkan  pemanfaatan/hasil  pokok  tersebut,  berdasarkan  tempo

                             waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan

                             persentase.

                        2.    Riba  adalah  tambahan  (ziyadah)  tampa  imbalan  yang  terjadi  karena

                             penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah
                             yang disebut riba nasiah





                        (b)  Hukum Bunga (Interest)
                        1.    Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi

                             pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek
                             pembungaan  uang  termasuk  salah  satu  bentuk  riba,  dan  riba  haram

                             hukumnya.









                        29 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42