Page 37 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 37
(10) FATWA MUI TENTANG RIBA (INTEREST/ FA’IDAH)
Berdasarkan pada pertimbangan terjadinya ketidakpahaman masyarakat mengenai
status hukum bunga dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang
piutang (al-dayn) dan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndonesia pada tanggal
22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum
bunga yang diperkuat dengan fatwa-fatwa ulama salaf maupun kontemporer
mengenai riba, maka Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa mengenai Bunga
(Interest/Fa’idah) sebagai berikut:
(a) Pengertian Bunga (Interest) Dan Riba
1. Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa
mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo
waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan
persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tampa imbalan yang terjadi karena
penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah
yang disebut riba nasiah
(b) Hukum Bunga (Interest)
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi
pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek
pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram
hukumnya.
29 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H