Page 38 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 38

2.   Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh

                             Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan
                             lainnya maupun dilakukan oleh individu.





                        (c)  Bermu’amalah Dengan Lembaga Keuangan Konvensional
                        1.    Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah

                             dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan
                             kepada perhitungan bunga.


                        2.    Untuk wilayah yang belum ada kantor /jaringan Lembaga Keuangan Syariah,
                             diperbolehkan  melakukan  kegiatan  transaksi  di  30esame30  keuangan

                             konvensional berdasarkan prinsip dharurat/ hajat




                        B.   GHARAR
                        (1)  DEFINISI GHARAR

                        Menurut  Wahbah  al  Zuhaili  Gharar  secara  Bahasa  berarti  risiko  (al-khathar),
                        sedangkan  taghrir  berarti  sesuatu  yang  menyebabkan  risiko,  atau  dapat

                        didefinisikan sebagai gharar adalah ketidakjelasan/ketidakpastian yang berkaitan
                        dengan substansi akad seperti ketidakjelasan dalam kualitas dan kuantitas objek

                        akad, serta kapan dan bagaimana cara serah terima objek akad tersebut, sedangkan

                        taghrir  adalah  kegiatan  yang  dimana  didalamnya  terdapat  upaya  mempengaruhi
                        pihak lain dengan kebohongan agar pihak lain tersebut tertarik untuk melakukan

                        transaksi.

                        Kemudian al-Qadhi Iyadh’ menjelaskan bahwa arti gharar adalah (penipuan atas)

                        sesuatu yang secara lahir terlihat bagus-sehingga disukai oleh pihak yang berakad,

                        tapi secara batin tidak disukai. Gharar diartikan sebagai al-khathar karena didalam
                        akadnya  terdapat  risiko  berupa  keutuhan  objek  akad  (cacat/  rusak  atau  tidak)

                        sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan (al-niza’) (Mubarok dan Hasanudin,
                        2007). Selain itu, gharar juga diartikan sebagai tipu muslihat (al-khid’ah), hal ini

                        terdapat dalam keteranga dalam QS Fathir (35): 5.



                        30 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43