Page 38 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 38
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh
Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan
lainnya maupun dilakukan oleh individu.
(c) Bermu’amalah Dengan Lembaga Keuangan Konvensional
1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah
dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan
kepada perhitungan bunga.
2. Untuk wilayah yang belum ada kantor /jaringan Lembaga Keuangan Syariah,
diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di 30esame30 keuangan
konvensional berdasarkan prinsip dharurat/ hajat
B. GHARAR
(1) DEFINISI GHARAR
Menurut Wahbah al Zuhaili Gharar secara Bahasa berarti risiko (al-khathar),
sedangkan taghrir berarti sesuatu yang menyebabkan risiko, atau dapat
didefinisikan sebagai gharar adalah ketidakjelasan/ketidakpastian yang berkaitan
dengan substansi akad seperti ketidakjelasan dalam kualitas dan kuantitas objek
akad, serta kapan dan bagaimana cara serah terima objek akad tersebut, sedangkan
taghrir adalah kegiatan yang dimana didalamnya terdapat upaya mempengaruhi
pihak lain dengan kebohongan agar pihak lain tersebut tertarik untuk melakukan
transaksi.
Kemudian al-Qadhi Iyadh’ menjelaskan bahwa arti gharar adalah (penipuan atas)
sesuatu yang secara lahir terlihat bagus-sehingga disukai oleh pihak yang berakad,
tapi secara batin tidak disukai. Gharar diartikan sebagai al-khathar karena didalam
akadnya terdapat risiko berupa keutuhan objek akad (cacat/ rusak atau tidak)
sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan (al-niza’) (Mubarok dan Hasanudin,
2007). Selain itu, gharar juga diartikan sebagai tipu muslihat (al-khid’ah), hal ini
terdapat dalam keteranga dalam QS Fathir (35): 5.
30 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H